Majelis Masyayikh Gelar Uji Publik Rancangan Regulasi Rekoginisi Pendidik Pesantren
Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
Pengakuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi mereka yang telah menempuh jalur pendidikan di luar jenjang formal, sehingga keterampilan dan pengetahuan mereka diakui secara resmi.
Baca juga: Tak Perlu Ujian Kesetaraan, Pendidikan Pesantren Sudah Dijamin Undang-undang
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin yang akrab disapa Gus Rozin, menyampaikan penyusunan dokumen ini merupakan salah satu bentuk pengakuan profesionalitas terhadap pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan pesantren.
"Ini adalah langkah penting untuk memastikan semua pendidikan, terutama yang berbasis pada pesantren mendapatkan pengakuan yang setara. Ketika kemudian negara hadir dalam bentuk apa pun baik dalam bentuk penghargaan, remunerasi, atau bentuk lain maka yang lebih berhak menerima adalah guru-guru atau kiai-kiai yang ikhlas, punya pengalaman yang panjang, punya kemampuan yang mendalam, tetapi tidak sempat kuliah formal." ujar Gus Rozin.
"Majelis Masyayikh menyiapkan jalan supaya ustaz-ustaz yang tidak menempuh pendidikan formal mendapatkan jalannya, mendapatkan rekognisinya. Ini adalah bagian dari peningkatan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan amanah yang diterima Majelis Masyayikh dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren". sambung Gus Rozin
Baca juga: Tak Perlu Ujian Kesetaraan, Pendidikan Pesantren Sudah Dijamin Undang-undang
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin yang akrab disapa Gus Rozin, menyampaikan penyusunan dokumen ini merupakan salah satu bentuk pengakuan profesionalitas terhadap pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan pesantren.
"Ini adalah langkah penting untuk memastikan semua pendidikan, terutama yang berbasis pada pesantren mendapatkan pengakuan yang setara. Ketika kemudian negara hadir dalam bentuk apa pun baik dalam bentuk penghargaan, remunerasi, atau bentuk lain maka yang lebih berhak menerima adalah guru-guru atau kiai-kiai yang ikhlas, punya pengalaman yang panjang, punya kemampuan yang mendalam, tetapi tidak sempat kuliah formal." ujar Gus Rozin.
"Majelis Masyayikh menyiapkan jalan supaya ustaz-ustaz yang tidak menempuh pendidikan formal mendapatkan jalannya, mendapatkan rekognisinya. Ini adalah bagian dari peningkatan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan amanah yang diterima Majelis Masyayikh dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren". sambung Gus Rozin
Lihat Juga :