Helmy Faishal PKB Tegaskan Pelarangan Jilbab bagi Paskibraka Tidak Pancasilais
Kamis, 15 Agustus 2024 - 08:39 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Helmy Faishal Zaini mengkritik larangan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengenakan jilbab. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Larangan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengenakan jilbab menuai kritik. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pun mendapat sorotan tajam karena memberlakukan aturan tersebut.
Kritikan keras kepada BPIP salah satunya datang dari Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB), Helmy Faishal Zaini. Dia menilai penjelasan BPIP yang mengatakan "kerelaan" untuk melepas hijab hanya pada dua hari saat bertugas adalah mengacaukan makna toleransi dan prinsip dalam beragama yang dilindungi undang-undang.
Baca juga: DMDI Indonesia: Anggota Paskibraka Lebih Baik Mundur jika Diminta Lepas Jilbab
"Kami sangat menyayangkan kebijakan yang menurut kami tidak sejalan dengan nilai-nilai toleransi dan kebebasan beragama," ujar mantan Sekretaris Jenderal PBNU ini dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Untuk itu, Helmy mendesak BPIP untuk segera mencabut peraturan yang disktiminatif dan tidak Pancasilais. Pasalnya, kebebasan beragama adalah hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi.
Kritikan keras kepada BPIP salah satunya datang dari Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB), Helmy Faishal Zaini. Dia menilai penjelasan BPIP yang mengatakan "kerelaan" untuk melepas hijab hanya pada dua hari saat bertugas adalah mengacaukan makna toleransi dan prinsip dalam beragama yang dilindungi undang-undang.
Baca juga: DMDI Indonesia: Anggota Paskibraka Lebih Baik Mundur jika Diminta Lepas Jilbab
"Kami sangat menyayangkan kebijakan yang menurut kami tidak sejalan dengan nilai-nilai toleransi dan kebebasan beragama," ujar mantan Sekretaris Jenderal PBNU ini dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Untuk itu, Helmy mendesak BPIP untuk segera mencabut peraturan yang disktiminatif dan tidak Pancasilais. Pasalnya, kebebasan beragama adalah hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi.
Lihat Juga :