Helmy Faishal PKB Tegaskan Pelarangan Jilbab bagi Paskibraka Tidak Pancasilais
loading...
A
A
A
JAKARTA - Larangan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengenakan jilbab menuai kritik. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pun mendapat sorotan tajam karena memberlakukan aturan tersebut.
Kritikan keras kepada BPIP salah satunya datang dari Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB), Helmy Faishal Zaini. Dia menilai penjelasan BPIP yang mengatakan "kerelaan" untuk melepas hijab hanya pada dua hari saat bertugas adalah mengacaukan makna toleransi dan prinsip dalam beragama yang dilindungi undang-undang.
"Kami sangat menyayangkan kebijakan yang menurut kami tidak sejalan dengan nilai-nilai toleransi dan kebebasan beragama," ujar mantan Sekretaris Jenderal PBNU ini dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Untuk itu, Helmy mendesak BPIP untuk segera mencabut peraturan yang disktiminatif dan tidak Pancasilais. Pasalnya, kebebasan beragama adalah hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi.
"Pelarangan jilbab bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut dan dapat dianggap sebagai pembatasan terhadap hak individu untuk menjalankan keyakinan agama mereka," tandasnya.
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia ke-4 ini menambahkan Paskibraka seharusnya mencerminkan keragaman dan kebinekaan bangsa. "Kebijakan pelarangan jilbab berpotensi mengabaikan nilai-nilai tersebut dan menyisihkan kontribusi anggota yang ingin bergabung sambil tetap menghormati keyakinan mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengklaim bahwa pihaknya tidak memaksa para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab ketika pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Yudian merespons berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab kepada 18 Paskibraka Nasional putri pada saat pengukuhan Paskibraka.
“BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” jelas Yudian.
Yudian pun mengatakan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” pungkasnya.
Kritikan keras kepada BPIP salah satunya datang dari Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB), Helmy Faishal Zaini. Dia menilai penjelasan BPIP yang mengatakan "kerelaan" untuk melepas hijab hanya pada dua hari saat bertugas adalah mengacaukan makna toleransi dan prinsip dalam beragama yang dilindungi undang-undang.
"Kami sangat menyayangkan kebijakan yang menurut kami tidak sejalan dengan nilai-nilai toleransi dan kebebasan beragama," ujar mantan Sekretaris Jenderal PBNU ini dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Untuk itu, Helmy mendesak BPIP untuk segera mencabut peraturan yang disktiminatif dan tidak Pancasilais. Pasalnya, kebebasan beragama adalah hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi.
"Pelarangan jilbab bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut dan dapat dianggap sebagai pembatasan terhadap hak individu untuk menjalankan keyakinan agama mereka," tandasnya.
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia ke-4 ini menambahkan Paskibraka seharusnya mencerminkan keragaman dan kebinekaan bangsa. "Kebijakan pelarangan jilbab berpotensi mengabaikan nilai-nilai tersebut dan menyisihkan kontribusi anggota yang ingin bergabung sambil tetap menghormati keyakinan mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengklaim bahwa pihaknya tidak memaksa para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab ketika pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Yudian merespons berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab kepada 18 Paskibraka Nasional putri pada saat pengukuhan Paskibraka.
“BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” jelas Yudian.
Yudian pun mengatakan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” pungkasnya.
(kri)