Masyarakat Indonesia Masih Kekurangan Akses Air Bersih

Selasa, 13 Agustus 2024 - 20:47 WIB
loading...
A A A
Selain itu, dia juga menyampaikan keprihatinannya karena selain belum meratanya akses air bersih melalui pipa, masyarakat juga terbebani dengan mahalnya harga air PDAM yang hanya layak pakai bukan layak minum. Di mana harga air layak pakai di Indonesia bisa mencapai Rp17.000 per meter kubik seperti di Jakarta dan Sidoarjo.

"Sebagai perbandingan, di Eropa, walaupun bisa dikatakan negara yang memiliki tarif air minum nya paling mahal di dunia, setara dengan Rp80.000 per meter kubik, tapi akses air minum tersebut betul-betul layak di minum," katanya.

Berbeda dengan di Indonesia, kata dia, akses air minumnya tidak layak diminum, hanya layak dipakai. Apabila ingin mendapatkan air yang bisa diminum masyarakat harus membeli air kemasan atau air galon yang harganya sekitar Rp3.000 per liter. Artinya, air layak minum di Indonesia harganya sama dengan Rp3 juta per meter kibik.

"Air layak minum di Indonesia mempunyai harga yang termahal di dunia. Harusnya air minum di Indonesia yang tidak layak minum tersebut, tidak semahal itu. Bahkan harusnya gratis seperti yang ada di UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, bahwa air digunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan malah menyulitkan bahkan memiskinkan masyarakat," ucapnya.

Dia menyebut sejumlah negara yang memberlakukan air minum gratis seperti Swiss, Swedia, New Zealand, Kolombia dan Singapura tidak memiliki sumber air yang besar seperti yang dimiliki oleh negara Indonesia. Tetapi negara tersebut menggratiskan air minum kepada rakyatnya.

"Padahal UMR di Singapura sebesar Rp60 juta, sedangkan di Indonesia rata rata 85% daerah mempunyai UMR berkisar Rp3 juta. Ini tentu sangat memprihatinkan dan sudah waktunya pemerintah bisa memberdayakan air minum layak minum untuk 100% penduduk di Indonesia," ucapnya.

Dia menambahkan, pemerintah harus berani maju dan mengendalikan pengelolaan sumber daya air ini. Harus ada kajian berapa biaya pengelolaan air lalu tentukan margin keuntungannya.

"Harus dilakukan audit bersama perwakilan dari masyarakat, sehingga masyarakat tidak dirugikan. Perlu diingat, bisnis infrastruktur itu harusnya mempunyai keuntungan yang tidak boleh lebih dari 10%" ucapnya.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2275 seconds (0.1#10.140)