Komisi III Bilang Kritik Koalisi Capim KPK ke Pansel Salah Arah
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai, kritik yang dilontarkan Koalisi Calon Pimpinan KPK terhadap Panitia Seleksi (Pansel) tidak relevan dan cenderung salah arah.
Masinton menganggap, penentu lolos atau tidaknya Capim KPK ditentukan oleh DPR bukan Pansel. "Sejak awal teman di koalisi sudah nyinyir, padahal proses pemilihan oleh pansel KPK hanya tahapan awal. Bukan tahapan menentukan," kata Masinton, Selasa (27/8/2019).
Menurut Masinton, Pansel KPK hanya bertugas menjaring dan menyeleksi nama-nama yang dianggap layak untuk menjadi pimpinan lembaga pemberantasan korupsi.
Menurutnya, dari 10 nama Capim yang lolos akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR untuk kemudian disaring menjadi 5 orang dan diserahkan ke Presiden.
Dia menuturkan, dalam proses seleksi itu mulai dari tes administrasi, tes kesehatan, profil asesmen, Pansel tak bekerja sendirian, namun juga melibatkan sejumlah pihak seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Untuk itu Masinton menyarankan, Pansel tak terpengaruh dengan kritik yang dilontarkan Koalisi Capim KPK. Ia berharap, kritik tersebut cukup dijadikan suplemen agar Pansel lebih teliti dalam bekerja.
Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan koalisi sipil bahwa Pansel dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Tugas mereka membantu pemerintah dan DPR untuk menyeleksi," katanya.
Dengan demikian, Masinton menegaskan, penentuan terpilihnya lima nama pimpinan KPK ditentukan dalam fit n proper test komisi III. "Kalau teman-teman koalisi mempertanyakan kinerja Pansel, itu tidak relevan," tandasnya.
Masinton menganggap, penentu lolos atau tidaknya Capim KPK ditentukan oleh DPR bukan Pansel. "Sejak awal teman di koalisi sudah nyinyir, padahal proses pemilihan oleh pansel KPK hanya tahapan awal. Bukan tahapan menentukan," kata Masinton, Selasa (27/8/2019).
Menurut Masinton, Pansel KPK hanya bertugas menjaring dan menyeleksi nama-nama yang dianggap layak untuk menjadi pimpinan lembaga pemberantasan korupsi.
Menurutnya, dari 10 nama Capim yang lolos akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR untuk kemudian disaring menjadi 5 orang dan diserahkan ke Presiden.
Dia menuturkan, dalam proses seleksi itu mulai dari tes administrasi, tes kesehatan, profil asesmen, Pansel tak bekerja sendirian, namun juga melibatkan sejumlah pihak seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Untuk itu Masinton menyarankan, Pansel tak terpengaruh dengan kritik yang dilontarkan Koalisi Capim KPK. Ia berharap, kritik tersebut cukup dijadikan suplemen agar Pansel lebih teliti dalam bekerja.
Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan koalisi sipil bahwa Pansel dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Tugas mereka membantu pemerintah dan DPR untuk menyeleksi," katanya.
Dengan demikian, Masinton menegaskan, penentuan terpilihnya lima nama pimpinan KPK ditentukan dalam fit n proper test komisi III. "Kalau teman-teman koalisi mempertanyakan kinerja Pansel, itu tidak relevan," tandasnya.
(maf)