KPK dan Pimpinan KPK
Minggu, 11 Agustus 2024 - 09:36 WIB
loading...
A
A
A
Kacamata dan sudut pandang Masyarakat yang beragam baik positif maupun negative seharusnya menjadi penyemangat dan pencetus motivasi sikap dan Tindakan Pimpinan KPK ke depan bukan menghadang kritik layaknya humas pemberantasan korupsi.
Seharusnya pimpinan KPK sejak awal memasukkan lamaran menjadi calon pimpinan KPK sudah hakkulyakin pada pilihannya berjuang untuk bangsa dan negara tanpa pamrih dan sorak sorai keluarga atau handai tolan karena kenyataan masalah yang dihadapi dari pengalaman yang sudah-sudah, hanyalah kepahitan dan iklim kerja yang tidak menyenangkan dan penuh kecurigaan baik dari pihak eksternal maupun internal; hubungan kerja antara pimpinan dan petugas penyelidik dan penyidik yang masih bermasalah dan belum selesai sampai saat ini merupakan tugas mengawali kerja pimpinan KPK terpilih untuk 2024 s.d, 2029.
Tantangan berikut pimpinan KPK mendatang adalah bagaimana mencegah munculnya syahwat korupsi dengan ke 32 jenisnya terutama di kalangan penyelenggara negara dari pucuk pimpinan sampai ke jabatan negri yang paling bawah yaitu kepala desa apalagi Ketika Dana Desa mencapi trilyunan rupiah, dana yang langka bahkan tidak pernah teraih oleh seorang kepala desa dan jabatan kepala desa yang telah diangkat sebagai pegawai negeri-pun belum tentu dapat menghambat syahwat untuk korupsi.
Titik sentral masalah pemberantasan korupsi sampai saat ini adalah pengawasan: who control the controller/who whatsdog the watschdoger? Sekalipun terhadap masalah ini telah dibentuk Dewan Pengawas yang kini Tengah mencari calon anggota untuk periode 2024 s.d. 2029; setelah 8 -10 tahun berkarya belum tampak maksimal keberhasilan Dewas mengawasi baik pimpinan kpk dan karyawan KPK tetapi yang terjadi adalah kegaduhan antara pimpinan KPK terhadap anggota Dewas KPK melebihi sukses Dewas menindak ke 15 pegawai KPK yang melakukan pemerasan terhadap para tahanan KPK di masa yang lampau.
Keberhasilan pengawasan itupun baru muncul setelah pembentukan Dewas berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019, tidak sebelumnya padahal telah hampir 20 tahun lebih KPK bekerja. Keberadaan inspektorat KPK memang tidak tampak di balik ketidakberesan kasus pemerasan dalam jabatan di KPK.
Pemerintah perlu melakukan evaluasi sistem pengawasan yang lebih sistematis dan terukur serta focus pada peningkatan Good Governance (GG) jika KPK ingin tetap memperoleh Tingkat kepercayaan public dalam pemberantasan korupsi; KPK tidak boleh hanya memberikan advis tentang bagaimana melaksanakan GG kepada aparatur penyelenggara negara akan teapi tidak berhasil dilaksanakan dirinya sendiri; bagaimana kepatuhan dan kepercayaan dapat dibangun Masyarakat jika demikian halnya?
Sosok pimpinan KPK yang berjumlah 5 (lima) orang dari 10 calon pimpinan KPK harus mengutamakan koordinasi dan sinergitas sesame anggota pimpinan kemudian dengan karyawan untuk mencegah masalah-masalah yang pernah terjadi di masa lalu. Seperti mencegah terjadinya sistem voting dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan alasan tidak ada kekompakan antar sesame anggota pimpinan dalam hal tersebut atau tidak boleh terjadi sikap egoistis atau merasa lebih pandai terhadap sesama anggota pimpinan KPK, sekalipun bergelar profesor atau doctor.
Seharusnya pimpinan KPK sejak awal memasukkan lamaran menjadi calon pimpinan KPK sudah hakkulyakin pada pilihannya berjuang untuk bangsa dan negara tanpa pamrih dan sorak sorai keluarga atau handai tolan karena kenyataan masalah yang dihadapi dari pengalaman yang sudah-sudah, hanyalah kepahitan dan iklim kerja yang tidak menyenangkan dan penuh kecurigaan baik dari pihak eksternal maupun internal; hubungan kerja antara pimpinan dan petugas penyelidik dan penyidik yang masih bermasalah dan belum selesai sampai saat ini merupakan tugas mengawali kerja pimpinan KPK terpilih untuk 2024 s.d, 2029.
Tantangan berikut pimpinan KPK mendatang adalah bagaimana mencegah munculnya syahwat korupsi dengan ke 32 jenisnya terutama di kalangan penyelenggara negara dari pucuk pimpinan sampai ke jabatan negri yang paling bawah yaitu kepala desa apalagi Ketika Dana Desa mencapi trilyunan rupiah, dana yang langka bahkan tidak pernah teraih oleh seorang kepala desa dan jabatan kepala desa yang telah diangkat sebagai pegawai negeri-pun belum tentu dapat menghambat syahwat untuk korupsi.
Titik sentral masalah pemberantasan korupsi sampai saat ini adalah pengawasan: who control the controller/who whatsdog the watschdoger? Sekalipun terhadap masalah ini telah dibentuk Dewan Pengawas yang kini Tengah mencari calon anggota untuk periode 2024 s.d. 2029; setelah 8 -10 tahun berkarya belum tampak maksimal keberhasilan Dewas mengawasi baik pimpinan kpk dan karyawan KPK tetapi yang terjadi adalah kegaduhan antara pimpinan KPK terhadap anggota Dewas KPK melebihi sukses Dewas menindak ke 15 pegawai KPK yang melakukan pemerasan terhadap para tahanan KPK di masa yang lampau.
Keberhasilan pengawasan itupun baru muncul setelah pembentukan Dewas berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019, tidak sebelumnya padahal telah hampir 20 tahun lebih KPK bekerja. Keberadaan inspektorat KPK memang tidak tampak di balik ketidakberesan kasus pemerasan dalam jabatan di KPK.
Pemerintah perlu melakukan evaluasi sistem pengawasan yang lebih sistematis dan terukur serta focus pada peningkatan Good Governance (GG) jika KPK ingin tetap memperoleh Tingkat kepercayaan public dalam pemberantasan korupsi; KPK tidak boleh hanya memberikan advis tentang bagaimana melaksanakan GG kepada aparatur penyelenggara negara akan teapi tidak berhasil dilaksanakan dirinya sendiri; bagaimana kepatuhan dan kepercayaan dapat dibangun Masyarakat jika demikian halnya?
Sosok pimpinan KPK yang berjumlah 5 (lima) orang dari 10 calon pimpinan KPK harus mengutamakan koordinasi dan sinergitas sesame anggota pimpinan kemudian dengan karyawan untuk mencegah masalah-masalah yang pernah terjadi di masa lalu. Seperti mencegah terjadinya sistem voting dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan alasan tidak ada kekompakan antar sesame anggota pimpinan dalam hal tersebut atau tidak boleh terjadi sikap egoistis atau merasa lebih pandai terhadap sesama anggota pimpinan KPK, sekalipun bergelar profesor atau doctor.
Lihat Juga :