KPK dan Pimpinan KPK

Minggu, 11 Agustus 2024 - 09:36 WIB
loading...
KPK dan Pimpinan KPK
Romli Atmasasmita. Foto/SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan organisasi biasa penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi; bukan tempat berleha-leha dan menebar pencitraan juga bukan transisi mencari jabatan bergengsi pasca berhenti dari KPK serta bukan wadah penampung pengangguran; melainkan KPK didirikan dengan filosofi, visi dan misi yang mulia yaitu membantu negri meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan membebaskannya dari korupsi yang telah ditasbihkan sebagai kejahatan luar biasa(extra-ordinary crimes).

KPK tempat yang mulia untuk berkorban demi bangsa dan negara yang sedemikian luas dan dihuni 270 juta jiwa manusia serta dikenal kesuburan alam dan lingkungannya. KPK tidak hanya tunggangan politik dan berpihak pada kepentingan apapun kecuali demi untuk bagimu negeri Indonesia.

KPK merupakan organisasi yang memerlukan sosok pimpinan dan karyawan pejuang yang gigih dan ulet tidak mudah putus asa apalagi bersikap pengecut menghadapi intervensi kekuasaan dari manapun datangnya; sosok pimpinan dan karjawan yang tidak tergoyahkan oleh konflik kepentingan dan uang serta lebih mengedepankan sikap “safety-player” daripada bersikap.

Apalagi KPK selama kurang lebih 21 (duapuluh satu) Tahun lamanya berkiprah membantu kejaksaan dan kepolisian memberantas kejahatan korupsi telah didukung anggaran negara yang lebih dari cukup dibandingkan jabatan pegawai negeri pada umumnya sudah sepantasnya dan sepatutnya menunjukkan semangat dan kinerja lebih dari penyelenggara negara pada umumnya.

Pimpinan KPK berdasarkan UU telah diberikan mandat kewenangan yang luas lebih daripada kejaksaan dan kepoilisian tidak boleh lagi selalu menyampaikan keluhan dan masalah melainkan Tindakan nyata dalam pemberantasan korupsi. Pimpinan KPK dalam kewenangan luas diberikan UU dipastikan di dalam menjalankannya dibatasi UU dan norma-norma kesusilaan, kepatutan dan kepantasan bersikap dalam menghadapi pelaku korupsi yang juga sosok manusia bukan hewan.

KPK sebagai Lembaga penegak hukum seharusnya menjadi counter-partner kejaksaan dan kepolisian tidak sebaliknya menjadi competitor; begitupula sebaliknya, kejaksaan dan kepolisian karena ketiganya merupakan sosok Lembaga penjaga Marwah RI sebagai Negara Hukum bukan Negara Kekuasaan apalagi menjadi pesuruh kekuasaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rekomendasi
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved