MPR Keluhkan Tak Diajak Bicara Soal Ibu Kota

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 15:56 WIB
MPR Keluhkan Tak Diajak Bicara Soal Ibu Kota
MPR Keluhkan Tak Diajak Bicara Soal Ibu Kota
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengeluhkan MPR yang tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah dalam rencana pemindahan ibu kota. Padahal, pemindahan ibu kota ini bukan keputusan sepihak, dan lagi UUD 1945 mengamantkan kepada MPR untuk bersidang di ibu kota setidaknya 5 tahun sekali.

“Kalau menurut kami di MPR pertama, menyerahkan ibu kota itu bukan perkara keinginan sepihak dan juga terkait UUD, terkait UUD di Pasal 2 ayat 2 menjelaskan MOR bersidang sedikitnya 5 tahun sekali di ibu kota negara, ibu kota negara sekarang Jakarta. Kalau akan melakukan pemindahan, harusnya MPR disounding dong,” keluh Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Hidayat menjelaskan, MPR sebagai perwujudan dari seluruh anggota DPR dan DPD itu juga penting untuk diajak berbicara tentang bagaimana rencana pemindahan ibu kota ini karena, MPR diamanatkan konstitusi untuk bersidang di ibu kota dan MPR juga yang bertugas melantik presiden.

“Nah di situ MPR akan bersidang. Untuk apa? untuk menglantik presiden dan juga untuk mengubah UUD itu adalah bagian yang harus dipertimbangkan,” imbuh Hidayat.

Kemudian, lanjut Wakil Ketua Majelis Syura MPR itu, ada Undang-Undang (UU) yang harus diubah yakni UU penetapan ibu kota sebagai negara. Jadi, kalau pemerintah serius ingin memindahkan ibu kota maka, perlu dirubah terlebih dulu UU-nya. Dan negara juga selama ini menekankan kepada warga negaranya untuk taat konstitusi, sementara pemerintah tidak taat.

“Bagaimana nanti kalau DPR menolak? Kam semuanya menjadi kerja balon? (sia-sia) dan menurut saya harusnya selesaikan lah secara institusi konstitusionalisme diselesaikan. Lakukan kajian, lalu bawa ke DPR naskah akademiknya, dibahas, dibawa,” tegas Hidayat.

Menurut Hidayat, sampai saat ini rekan-rekan di DPR mempertanyakan rencana ini yang bahkan naskah akademik dari pemindahan ibu kota ini belum ada. Bahkan, dalam RUU APBN 2020 pun belum ada mata anggaran yang dikhususkan untuk perencanaan ibu kota ini.

“Jadi menurut saya pemerintah mengajarkan tentang konstitusi, undang-undang, ikuti saja prosedurnya tentu DPR akan berlaku sangat amanah, profesional, mempertimbangkan berbagai sisi, karena DPR adalah wakil dari pada rakyat,” tegasnya.

Terlebih, dia menambahkan, saat pidato kenegaraan 16 Agustus kemarin, Presiden Jokowi meminta izin kepada DPR dan DPD. Dan apakah izin sudah diberikan.

“Berarti kan tunggu dulu, izinnya itu sudah diberikan atau belum, kan belum ada izin, tentu izin adanya perubahan undang-undang baru,” tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7395 seconds (0.1#10.140)