Perkuat Sinergitas, Kompolnas Diharapkan Miliki Komisioner Paham Dunia Usaha
loading...
A
A
A
Pengumuman dilakukan Ketua merangkap anggota Pansel Kompolnas, Prof Hermawan Sulistyo, Wakil Ketua merangkap anggota Pansel Komjen Ahmad Dofiri, dan Sekretaris merangkap anggota Dr Yenti Garnasih.
Anggota Pansel lainnya, Deputi Kamtibmas Kemenko Polhukam Puja Laksana, Irjen (Purn) Carlo Brix Tewu, Irjen (Purn) Bekto Suprapto, Edi Saputra Hasibuan, Nur Kholis, dan Alfito Deannova Ginting.
Sekretaris merangkap anggota Pansel Calon Anggota Kompolnas 2024-2028, Yenti Garnasih mengungkapkan, tugas Kompolnas ke depan berat. Anggota Kompolnas yang terpilih harus dapat membantu Presiden terpilih untuk menentukan arah kebijakan Polri, agar Polri menjadi makin baik.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto berpandangan, selama ini masyarakat mempersepsikan Kompolnas lebih sebagai juru bicara Polri daripada pengawas Polri.
Bambang menyarankan agar anggota Kompolnas yang terpilih harus berpengalaman dalam penyusunan kebijakan, termasuk memahami UU Cipta Kerja sebagai peraturan yang secara signifikan mengubah banyak perundangan lainnya. Pemahaman diperlukan supaya Kompolnas bisa berperan sebagai pemimpin bukan sekadar reaktif dan corong semata.
Berikut 36 nama calon anggota Kompolnas yang lolos tes kesehatan:
1. Achmad Djazuli
2. Albertus Wahyurudhanto
3. Alpi Sahari
4. Andi Syafrani
5. Apong Herlina
6. Appe Hutauruk
7. Arief Wicaksono Sudiutomo
8. Dede Farhan Aulawi
9. Deni S.B. Yuherawan
10. Dian Ekawaty Ismail
11. Eko Hadi Sutedjo
12. Erlinda
13. Faisal Nurdin Idris
14. Farid Bambang Siswantoro
15. Fitriana Sidikah Rachμαν
16. Golda Eksa Radjaguguk
17. Gufron
18. Ida Oetari Poernamasasi
19. Ijang Faisal
20. Lince Eppang
21. Martinus Sitompul
22. Michael Marcus Iskandar Pohan
23. Mohammad Dawam
24. Muhamad Ikhsan
25. Muhammad Choirul Anam
26. Mustholih
27. Nico Lieke
28. Nursetia Alam Prawiranegara
29. Raden Indah Pangestu Amaritasari
30. Ranthy Pancasasti
31. Roni Febrianto
32. Syaefurrochman Achmad
33. Sunarsih
34. Supardi Hamid
35. Y.A. Triana Ohoiwutun
36. Yusuf
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
Anggota Pansel lainnya, Deputi Kamtibmas Kemenko Polhukam Puja Laksana, Irjen (Purn) Carlo Brix Tewu, Irjen (Purn) Bekto Suprapto, Edi Saputra Hasibuan, Nur Kholis, dan Alfito Deannova Ginting.
Sekretaris merangkap anggota Pansel Calon Anggota Kompolnas 2024-2028, Yenti Garnasih mengungkapkan, tugas Kompolnas ke depan berat. Anggota Kompolnas yang terpilih harus dapat membantu Presiden terpilih untuk menentukan arah kebijakan Polri, agar Polri menjadi makin baik.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto berpandangan, selama ini masyarakat mempersepsikan Kompolnas lebih sebagai juru bicara Polri daripada pengawas Polri.
Bambang menyarankan agar anggota Kompolnas yang terpilih harus berpengalaman dalam penyusunan kebijakan, termasuk memahami UU Cipta Kerja sebagai peraturan yang secara signifikan mengubah banyak perundangan lainnya. Pemahaman diperlukan supaya Kompolnas bisa berperan sebagai pemimpin bukan sekadar reaktif dan corong semata.
Berikut 36 nama calon anggota Kompolnas yang lolos tes kesehatan:
1. Achmad Djazuli
2. Albertus Wahyurudhanto
3. Alpi Sahari
4. Andi Syafrani
5. Apong Herlina
6. Appe Hutauruk
7. Arief Wicaksono Sudiutomo
8. Dede Farhan Aulawi
9. Deni S.B. Yuherawan
10. Dian Ekawaty Ismail
11. Eko Hadi Sutedjo
12. Erlinda
13. Faisal Nurdin Idris
14. Farid Bambang Siswantoro
15. Fitriana Sidikah Rachμαν
16. Golda Eksa Radjaguguk
17. Gufron
18. Ida Oetari Poernamasasi
19. Ijang Faisal
20. Lince Eppang
21. Martinus Sitompul
22. Michael Marcus Iskandar Pohan
23. Mohammad Dawam
24. Muhamad Ikhsan
25. Muhammad Choirul Anam
26. Mustholih
27. Nico Lieke
28. Nursetia Alam Prawiranegara
29. Raden Indah Pangestu Amaritasari
30. Ranthy Pancasasti
31. Roni Febrianto
32. Syaefurrochman Achmad
33. Sunarsih
34. Supardi Hamid
35. Y.A. Triana Ohoiwutun
36. Yusuf
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
(cip)