Kemenag Kaji Fatwa MUI Haramkan Hasil Investasi Setoran Awal Haji untuk Jemaah Lain
Selasa, 06 Agustus 2024 - 21:53 WIB
loading...
A
A
A
Mengenai haram dan tidak haram, kata Hilman tentu menjadi perhatian Kemenag. Pemerintah berupaya agar keuangan haji itu bisa terjaga keberlanjutannya. "Jangan kita besar pasak daripada tiang di depan tanda petik. Artinya subsidinya besar sekarang yang belakangan kan kasihan ini memang menjadi perhatian," ucapnya.
Baca juga: Libatkan PPIH hingga Embarkasi se-Indonesia, Kemenag Gelar Evaluasi Haji 2024 Besok
Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir ini selalu mengusulkan agar besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yakni 70 persennya dibayarkan oleh jemaah haji untuk Bipih. Sementara 30 persennya kekurangannya akan diambil dari nilai manfaat atau disubsidi oleh pemerintah.
"Konteksnya adalah menjaga agar nilai manfaat itu bisa tidak harus sebanding tapi juga jemaah yang akan datang nanti kebijakan seperti apa. Jadi sebetulnya yang perlu kita jaga adalah keberlanjutan keuangan haji,"kata dia.
Dengan demikian, Kemenag akan kembali mengkaji ongkos haji agar lebih rasional ke depan. "Masalah haram atau halalnya itu sudah dibahas intinya transisinya nanti yang harus dientuk. Enggak bisa juga haram anda besok tanpa subsidi, tidak bisa seperti itu, nanti ada tahapannya berapa rasionalisasinya itu akan kita hitung,” tuturnya.
Baca juga: Libatkan PPIH hingga Embarkasi se-Indonesia, Kemenag Gelar Evaluasi Haji 2024 Besok
Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir ini selalu mengusulkan agar besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yakni 70 persennya dibayarkan oleh jemaah haji untuk Bipih. Sementara 30 persennya kekurangannya akan diambil dari nilai manfaat atau disubsidi oleh pemerintah.
"Konteksnya adalah menjaga agar nilai manfaat itu bisa tidak harus sebanding tapi juga jemaah yang akan datang nanti kebijakan seperti apa. Jadi sebetulnya yang perlu kita jaga adalah keberlanjutan keuangan haji,"kata dia.
Dengan demikian, Kemenag akan kembali mengkaji ongkos haji agar lebih rasional ke depan. "Masalah haram atau halalnya itu sudah dibahas intinya transisinya nanti yang harus dientuk. Enggak bisa juga haram anda besok tanpa subsidi, tidak bisa seperti itu, nanti ada tahapannya berapa rasionalisasinya itu akan kita hitung,” tuturnya.
(cip)
Lihat Juga :