Kemenag Kaji Fatwa MUI Haramkan Hasil Investasi Setoran Awal Haji untuk Jemaah Lain

Selasa, 06 Agustus 2024 - 21:53 WIB
loading...
Kemenag Kaji Fatwa MUI...
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan pihaknya tengah mengkaji poin-poin dalam fatwa tersebut. Foto/SINDOnews/widya michella
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram penggunaan hasil investasi setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain. Fatwa tersebut tertuang dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024.

Menanggapi hal itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan pihaknya tengah mengkaji poin-poin dalam fatwa tersebut.

"Jadi MUI intinya bahwa menggunakan dana orang lain untuk naik haji yang diputuskan itu haram. Itu akan kita kaji lagi seperti apa sebetulnya poin-poin utama dari fatwa tersebut," kata Hilman seusai Diskusi Publik Forjukafi: Haji Antara Transformasi dan Politisasi di Hotel Oasis Amir, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Baca juga: Keluarkan Fatwa Baru, MUI Sebut Kriteria Produk Terafiliasi Israel yang Harus Diboikot

Hilman mengatakan, Kemenag akan kembali mengkaji penyesuaian dana haji. Baik yang diinvestasikan, model pendistribusian hingga model pembagiannya kepada jemaah saat menyimpan uang. "Bagaimana pula status kontraknya dari awal transaksinya itu bentuknya apa menitipkan atau menginvestasikan. Akhirnya harus dicek lagi,"katanya.

Mengenai haram dan tidak haram, kata Hilman tentu menjadi perhatian Kemenag. Pemerintah berupaya agar keuangan haji itu bisa terjaga keberlanjutannya. "Jangan kita besar pasak daripada tiang di depan tanda petik. Artinya subsidinya besar sekarang yang belakangan kan kasihan ini memang menjadi perhatian," ucapnya.

Baca juga: Libatkan PPIH hingga Embarkasi se-Indonesia, Kemenag Gelar Evaluasi Haji 2024 Besok

Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir ini selalu mengusulkan agar besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yakni 70 persennya dibayarkan oleh jemaah haji untuk Bipih. Sementara 30 persennya kekurangannya akan diambil dari nilai manfaat atau disubsidi oleh pemerintah.

"Konteksnya adalah menjaga agar nilai manfaat itu bisa tidak harus sebanding tapi juga jemaah yang akan datang nanti kebijakan seperti apa. Jadi sebetulnya yang perlu kita jaga adalah keberlanjutan keuangan haji,"kata dia.

Dengan demikian, Kemenag akan kembali mengkaji ongkos haji agar lebih rasional ke depan. "Masalah haram atau halalnya itu sudah dibahas intinya transisinya nanti yang harus dientuk. Enggak bisa juga haram anda besok tanpa subsidi, tidak bisa seperti itu, nanti ada tahapannya berapa rasionalisasinya itu akan kita hitung,” tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekomendasi
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Meidra Idol Ternyata...
Meidra Idol Ternyata Tomboy dan Belum Pernah Pacaran
Kisah Nabi Muhammad...
Kisah Nabi Muhammad SAW Sujud Sangat Lama, Ternyata Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Seskab Teddy Ungkap...
Seskab Teddy Ungkap Program Magang Nasional Rangkul Difabel, Pengamat: Terobosan Paling Progresif
Infografis
6 Alasan Mohamed bin...
6 Alasan Mohamed bin Zayed Investasi Rp532,6 T untuk Ras Al Hekma Mesir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved