Usai Diperiksa Bareskrim, Benny Rhamdani Ngaku Dicecar 64 Pertanyaan terkait Sosok T

Senin, 05 Agustus 2024 - 21:08 WIB
loading...
Usai Diperiksa Bareskrim,...
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, telah rampung diperiksa penyidik Bareskrim Polri, pada Senin (5/8/2024). Foto/SINDOnews/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani telah rampung diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Benny diperiksa terkait sosok T yang disebut sebagai diduga pengendali judi online.

Sejatinya, Benny Rhamdani diperiksa sejak pukul 12.12 WIB dan keluar sekira pukul 20.18 WIB. Ia mengaku dicecar 64 pertanyaan.

"64 (pertanyaan),” kata Benny seraya meninggalkan awak media di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).

Saat dikonfirmasi terkait materi pemeriksaan dan sosok T, Benny hanya meminta awak media untuk menanyakan ke penyidik Bareskrim.

"Terkait materi, nanti ke penyidik ya terkait materi ke penyidiklah ya," jelasnya.

Diketahui, Benny Rhamdani menyebut sosok berinisial T sebagai pengendali praktik judi online di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Benny Rhamdani saat menyampaikan sambutannya pada Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/7/2024).

Benny mengatakan, sosok berinisial T itu terungkap setelah BP2MI menelusuri praktik judi online yang dikelola dari Kamboja namun melibatkan pekerja migran dari Indonesia.

"Saya sudah sampaikan ke Presiden dan Pak Mahfud MD yang waktu itu Menko Polhukam, kalau mau mengatasi judi online, sosok T ini harus ditangkap," kata Benny.

Menurut Benny, bahwa menangkap sosok T bukanlah tindakan yang mudah. Sosok T ini selama ini tak pernah bisa disentuh hukum. "Sosok T ini tidak pernah tersentuh oleh hukum di negara ini," tegas Benny.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1122 seconds (0.1#10.140)