Sikap JSIT Indonesia terkait Polemik PP Nomor 28 Tahun 2024
Senin, 05 Agustus 2024 - 19:41 WIB
loading...
A
A
A
"Narasi pemerintah seharusnya adalah mengedukasi agar tidak terjadi aktivitas seksual di usia sekolah dan remaja yang melanggar norma agama dan dengan memberikan tarbiyah jinsiyah atau pendidikan seksual bagi usia sekolah dan remaja," tuturnya.
Kata dia, Indonesia berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa, yang berarti negara ini dibangun di atas nilai-nilai agama yang jelas tercermin dalam Pancasila, UUD 45, dan Profil Pelajar Pancasila.
"Memberikan alat kontrasepsi sama saja dengan menyediakan fasilitas dan melegalkan pelanggaran terhadap nilai-nilai agama serta kemanusiaan. Tindakan ini jelas akan merusak integritas Pancasila dan UUD 45," tegasnya.
Dijelaskan Fahmi, sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama, upaya pemerintah ini harus mempertimbangkan nilai-nilai agama. Semua agama melarang seks luar nikah, terutama di kalangan usia sekolah dan remaja.
"Pemerintah harus mampu menangani masalah secara holistik dan dari akarnya, bukan hanya bersikap reaktif yang bisa memicu masalah baru atau mengambil jalan pintas yang tidak menyelesaikan masalah," jelasnya.
Kata dia, Indonesia berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa, yang berarti negara ini dibangun di atas nilai-nilai agama yang jelas tercermin dalam Pancasila, UUD 45, dan Profil Pelajar Pancasila.
"Memberikan alat kontrasepsi sama saja dengan menyediakan fasilitas dan melegalkan pelanggaran terhadap nilai-nilai agama serta kemanusiaan. Tindakan ini jelas akan merusak integritas Pancasila dan UUD 45," tegasnya.
Dijelaskan Fahmi, sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama, upaya pemerintah ini harus mempertimbangkan nilai-nilai agama. Semua agama melarang seks luar nikah, terutama di kalangan usia sekolah dan remaja.
"Pemerintah harus mampu menangani masalah secara holistik dan dari akarnya, bukan hanya bersikap reaktif yang bisa memicu masalah baru atau mengambil jalan pintas yang tidak menyelesaikan masalah," jelasnya.
Lihat Juga :