Sikap JSIT Indonesia terkait Polemik PP Nomor 28 Tahun 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Narasi kesehatan reproduksi oleh Pemerintah, seperti tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Ayat 103, memberikan penjelasan secara gamblang mengenai layanan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja. JSIT Indonesia memberikan respons terkait hal ini.
Ketua Umum JSIT Indonesia, Fahmi Zulkarnain mengatakan, pihaknya sebagai salah satu wadah jejaring sekolah-sekolah Islam berkepentingan agar narasi ini dihapus.
"Narasi ini menggambarkan secara tersurat bahwa ada perilaku seksual pada usia sekolah dan remaja, yang pasti di luar nikah, yang perlu dilakukan secara aman dan sehat dengan cara menggunakan alat kontrasepsi dan pemerintah memfasilitasi dengan memberikan layanan penyediaan alat kontrasepsi," kata Fahmi, Senin (5/8/2024).
"Membangun pemahaman dalam pendidikan seksual bagi usia sekolah dan remaja harus dilakukan dengan sangat hati-hati, karena jika edukasi tentang seksualitas disampaikan secara tidak tepat, hal ini justru dapat meningkatkan risiko pergaulan bebas dan perilaku seksual yang menyimpang," tambahnya.
Narasi ini kata Fahmi, jelas amat sangat mengganggu kegiatan pendidikan para siswa kami oleh para guru di sekolah yang selalu mengajarkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia sesuai ajaran Islam.
"Narasi pemerintah seharusnya adalah mengedukasi agar tidak terjadi aktivitas seksual di usia sekolah dan remaja yang melanggar norma agama dan dengan memberikan tarbiyah jinsiyah atau pendidikan seksual bagi usia sekolah dan remaja," tuturnya.
Kata dia, Indonesia berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa, yang berarti negara ini dibangun di atas nilai-nilai agama yang jelas tercermin dalam Pancasila, UUD 45, dan Profil Pelajar Pancasila.
"Memberikan alat kontrasepsi sama saja dengan menyediakan fasilitas dan melegalkan pelanggaran terhadap nilai-nilai agama serta kemanusiaan. Tindakan ini jelas akan merusak integritas Pancasila dan UUD 45," tegasnya.
Dijelaskan Fahmi, sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama, upaya pemerintah ini harus mempertimbangkan nilai-nilai agama. Semua agama melarang seks luar nikah, terutama di kalangan usia sekolah dan remaja.
"Pemerintah harus mampu menangani masalah secara holistik dan dari akarnya, bukan hanya bersikap reaktif yang bisa memicu masalah baru atau mengambil jalan pintas yang tidak menyelesaikan masalah," jelasnya.
Sekolah-sekolah Islam kata Fahmi, termasuk JSIT, telah memberikan kontribusi positif dalam mendidik generasi muda dengan mengedepankan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan. Peran lembaga pendidikan Islam ini sangat penting dalam menciptakan solusi yang berkelanjutan dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.
"JSIT Indonesia telah memiliki kurikulum pendidikan seksual sesuai ajaran agama Islam dan kami mengajak pemerintah untuk melakukan pendidikan seksual dengan benar di masyarakat pada umumnya dan di sekolah pada khususnya," tuturnya.
"Kami dengan senang hati bekerja sama dengan pemerintah dan seluruh elemen bangsa agar anak Indonesia menjadi anak yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat dan cerdas sesuai amanat konstitusi kita," pungkasnya.
Ketua Umum JSIT Indonesia, Fahmi Zulkarnain mengatakan, pihaknya sebagai salah satu wadah jejaring sekolah-sekolah Islam berkepentingan agar narasi ini dihapus.
"Narasi ini menggambarkan secara tersurat bahwa ada perilaku seksual pada usia sekolah dan remaja, yang pasti di luar nikah, yang perlu dilakukan secara aman dan sehat dengan cara menggunakan alat kontrasepsi dan pemerintah memfasilitasi dengan memberikan layanan penyediaan alat kontrasepsi," kata Fahmi, Senin (5/8/2024).
"Membangun pemahaman dalam pendidikan seksual bagi usia sekolah dan remaja harus dilakukan dengan sangat hati-hati, karena jika edukasi tentang seksualitas disampaikan secara tidak tepat, hal ini justru dapat meningkatkan risiko pergaulan bebas dan perilaku seksual yang menyimpang," tambahnya.
Narasi ini kata Fahmi, jelas amat sangat mengganggu kegiatan pendidikan para siswa kami oleh para guru di sekolah yang selalu mengajarkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia sesuai ajaran Islam.
"Narasi pemerintah seharusnya adalah mengedukasi agar tidak terjadi aktivitas seksual di usia sekolah dan remaja yang melanggar norma agama dan dengan memberikan tarbiyah jinsiyah atau pendidikan seksual bagi usia sekolah dan remaja," tuturnya.
Kata dia, Indonesia berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa, yang berarti negara ini dibangun di atas nilai-nilai agama yang jelas tercermin dalam Pancasila, UUD 45, dan Profil Pelajar Pancasila.
"Memberikan alat kontrasepsi sama saja dengan menyediakan fasilitas dan melegalkan pelanggaran terhadap nilai-nilai agama serta kemanusiaan. Tindakan ini jelas akan merusak integritas Pancasila dan UUD 45," tegasnya.
Dijelaskan Fahmi, sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama, upaya pemerintah ini harus mempertimbangkan nilai-nilai agama. Semua agama melarang seks luar nikah, terutama di kalangan usia sekolah dan remaja.
"Pemerintah harus mampu menangani masalah secara holistik dan dari akarnya, bukan hanya bersikap reaktif yang bisa memicu masalah baru atau mengambil jalan pintas yang tidak menyelesaikan masalah," jelasnya.
Sekolah-sekolah Islam kata Fahmi, termasuk JSIT, telah memberikan kontribusi positif dalam mendidik generasi muda dengan mengedepankan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan. Peran lembaga pendidikan Islam ini sangat penting dalam menciptakan solusi yang berkelanjutan dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.
"JSIT Indonesia telah memiliki kurikulum pendidikan seksual sesuai ajaran agama Islam dan kami mengajak pemerintah untuk melakukan pendidikan seksual dengan benar di masyarakat pada umumnya dan di sekolah pada khususnya," tuturnya.
"Kami dengan senang hati bekerja sama dengan pemerintah dan seluruh elemen bangsa agar anak Indonesia menjadi anak yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat dan cerdas sesuai amanat konstitusi kita," pungkasnya.
(maf)