Sikap JSIT Indonesia terkait Polemik PP Nomor 28 Tahun 2024
loading...

Ketua Umum JSIT Indonesia, Fahmi Zulkarnain. Foto/JSIT
A
A
A
JAKARTA - Narasi kesehatan reproduksi oleh Pemerintah, seperti tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Ayat 103, memberikan penjelasan secara gamblang mengenai layanan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja. JSIT Indonesia memberikan respons terkait hal ini.
Ketua Umum JSIT Indonesia, Fahmi Zulkarnain mengatakan, pihaknya sebagai salah satu wadah jejaring sekolah-sekolah Islam berkepentingan agar narasi ini dihapus.
"Narasi ini menggambarkan secara tersurat bahwa ada perilaku seksual pada usia sekolah dan remaja, yang pasti di luar nikah, yang perlu dilakukan secara aman dan sehat dengan cara menggunakan alat kontrasepsi dan pemerintah memfasilitasi dengan memberikan layanan penyediaan alat kontrasepsi," kata Fahmi, Senin (5/8/2024).
"Membangun pemahaman dalam pendidikan seksual bagi usia sekolah dan remaja harus dilakukan dengan sangat hati-hati, karena jika edukasi tentang seksualitas disampaikan secara tidak tepat, hal ini justru dapat meningkatkan risiko pergaulan bebas dan perilaku seksual yang menyimpang," tambahnya.
Narasi ini kata Fahmi, jelas amat sangat mengganggu kegiatan pendidikan para siswa kami oleh para guru di sekolah yang selalu mengajarkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia sesuai ajaran Islam.
Ketua Umum JSIT Indonesia, Fahmi Zulkarnain mengatakan, pihaknya sebagai salah satu wadah jejaring sekolah-sekolah Islam berkepentingan agar narasi ini dihapus.
"Narasi ini menggambarkan secara tersurat bahwa ada perilaku seksual pada usia sekolah dan remaja, yang pasti di luar nikah, yang perlu dilakukan secara aman dan sehat dengan cara menggunakan alat kontrasepsi dan pemerintah memfasilitasi dengan memberikan layanan penyediaan alat kontrasepsi," kata Fahmi, Senin (5/8/2024).
"Membangun pemahaman dalam pendidikan seksual bagi usia sekolah dan remaja harus dilakukan dengan sangat hati-hati, karena jika edukasi tentang seksualitas disampaikan secara tidak tepat, hal ini justru dapat meningkatkan risiko pergaulan bebas dan perilaku seksual yang menyimpang," tambahnya.
Narasi ini kata Fahmi, jelas amat sangat mengganggu kegiatan pendidikan para siswa kami oleh para guru di sekolah yang selalu mengajarkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia sesuai ajaran Islam.
Lihat Juga :