Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Periksa KPU Humbang Hasundutan Hari Ini
Selasa, 25 Agustus 2020 - 06:15 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Ketua DKPP Prof Muhammad bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumatera Utara.
Sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Medan. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Bernad dalam keterangannya kepada SINDOnews, Selasa (25/8/2020). (Baca juga: Diawali Jakarta, Deklarasi Koalisi Din Syamsuddin dkk Terus Meluas)
Dia menambahkan sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streamingFacebook DKPP, @medsosdkppdan akun YouTube DKPP,” tutupnya.
Sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Medan. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Bernad dalam keterangannya kepada SINDOnews, Selasa (25/8/2020). (Baca juga: Diawali Jakarta, Deklarasi Koalisi Din Syamsuddin dkk Terus Meluas)
Dia menambahkan sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streamingFacebook DKPP, @medsosdkppdan akun YouTube DKPP,” tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :