Dihadirkan di Ruang Sidang, Kakak Gazalba Saleh Jadi Saksi Tanpa Sumpah
Senin, 05 Agustus 2024 - 13:27 WIB
loading...
A
A
A
"Tanpa sumpah," timpal JPU.
Kemudian, Edy pun disepakati menjadi saksi tanpa sumpah untuk persidangan sang adik, Gazalba Saleh. Hakim Fahzal pun menegaskan, yang bersangkutan tetap harus memberikan keterangan sejujur-jujurnya.
"Tapi walaupun tanpa sumpah saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang benar ya," ujar Hakim.
"Siap Yang Mulia," jawab Edy.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
Kemudian, Edy pun disepakati menjadi saksi tanpa sumpah untuk persidangan sang adik, Gazalba Saleh. Hakim Fahzal pun menegaskan, yang bersangkutan tetap harus memberikan keterangan sejujur-jujurnya.
"Tapi walaupun tanpa sumpah saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang benar ya," ujar Hakim.
"Siap Yang Mulia," jawab Edy.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
(rca)
Lihat Juga :