Agen Buka Suara soal Isu Jentik di AMDK Galon

Minggu, 04 Agustus 2024 - 22:35 WIB
loading...
A A A
“Ngomongi pihak lain apalagi itu kaitannya dengan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik atau media sosial itu memang harus berhati-hati betul,” jelasnya.

Karena, kata dia, dikhawatirkan apa yang dinyatakan orang tersebut ke publik itu ada unsur-unsur yang ternyata berbeda atau bertentangan dengan faktanya. “Jika itu terjadi, dia bisa dituntut karena pencemaran nama baik. Dan saya kira bisa lebih berbahaya lagi kalau yang dinyatakan itu adalah fitnah,” ucapnya.

Dalam hal ini, menurut Setya, orang yang menyebarkan isu tersebut akan dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di sana disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, bisa dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp400 juta.

“Jadi, sebaiknya masyarakat harus lebih bijak dalam bertindak,” kata Setya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Negara Sediakan Air Layak Minum untuk Masyarakat
Pengamat Nilai Galon...
Pengamat Nilai Galon Guna Ulang PET Efektif Kurangi Sampah Plastik
BSN dan Pakar Sebut...
BSN dan Pakar Sebut Air Galon Polikarbonat Aman Dikonsumsi
BRIN Sebut Galon Kuat...
BRIN Sebut Galon Kuat Berbahan PC Ideal untuk Distribusi di Wilayah Indonesia
Pakar: Galon PC Aman...
Pakar: Galon PC Aman Digunakan dan Ramah Lingkungan
Aturan Kemasan Pangan,...
Aturan Kemasan Pangan, Indonesia Diingatkan Tak Jiplak Negara Lain
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
BPA Galon Bisa Picu...
BPA Galon Bisa Picu Biaya Kesehatan Jangka Panjang, Pakar Dorong Pencegahan dari Hulu
BPOM Perketat Batas...
BPOM Perketat Batas Migrasi BPA Galon Guna Tekan Risiko Pubertas Dini
Rekomendasi
VAR Batalkan Gol Kroasia...
VAR Batalkan Gol Kroasia atas Portugal, FIFA: Teknologi Canggih Bola Trionda Deteksi Sentuhan Matanovic
AQUA Sukses Redakan...
AQUA Sukses Redakan Dahaga Penonton yang Seru-seruan Bareng Idola di Musiczone Sarinah
Akhirnya, Trio Maple...
Akhirnya, Trio Maple Haven Bisa Dikendalikan Langsung Lewat Game Mobile
Berita Terkini
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved