Masyarakat Lokal Terpinggirkan, Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dinilai Diskriminatif
loading...
A
A
A
“Kasus-kasus ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum, yang ditandai dengan ketidakadilan dalam pemberian sanksi terhadap pelaku ilegal. Sering kali pelaku dengan kekuatan ekonomi besar mampu lolos dari jeratan hukum atau menerima sanksi ringan. Sementara kerusakan lingkungan yang diakibatkan sangat signifikan,” ujar Hakeng.
Fenomena ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum yang lebih mengutamakan aspek ekonomi dari perlindungan lingkungan. “Dampak lingkungan dari penambangan pasir laut tanpa izin sangat merusak kondisi ekosistem laut. Aktivitas ini mengubah pola sedimentasi laut dan merusak habitat pesisir yang penting bagi keberlanjutan ekosistem laut,” ucapnya.
Selain itu, pencemaran akibat aktivitas tersebut juga memperburuk kondisi lingkungan laut, mempercepat degradasi sumber daya hayati laut, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti erosi dan abrasi pantai. Penegakan hukum yang tidak efektif terhadap pelaku penambangan ilegal ini semakin memperparah masalah lingkungan laut yang sudah ada.
Kondisi ini diperburuk kebijakan diskriminatif yang tercermin dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 yang tidak mengakomodir kepentingan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya laut.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang lebih inklusif dalam pembuatan regulasi dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat lokal serta pemangku kepentingan terkait.
“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada kepentingan ekonomi besar, tetapi juga memperhatikan kebutuhan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada kelestarian sumber daya laut,” ujar Hakeng.
Fenomena ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum yang lebih mengutamakan aspek ekonomi dari perlindungan lingkungan. “Dampak lingkungan dari penambangan pasir laut tanpa izin sangat merusak kondisi ekosistem laut. Aktivitas ini mengubah pola sedimentasi laut dan merusak habitat pesisir yang penting bagi keberlanjutan ekosistem laut,” ucapnya.
Selain itu, pencemaran akibat aktivitas tersebut juga memperburuk kondisi lingkungan laut, mempercepat degradasi sumber daya hayati laut, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti erosi dan abrasi pantai. Penegakan hukum yang tidak efektif terhadap pelaku penambangan ilegal ini semakin memperparah masalah lingkungan laut yang sudah ada.
Kondisi ini diperburuk kebijakan diskriminatif yang tercermin dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 yang tidak mengakomodir kepentingan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya laut.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang lebih inklusif dalam pembuatan regulasi dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat lokal serta pemangku kepentingan terkait.
“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada kepentingan ekonomi besar, tetapi juga memperhatikan kebutuhan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada kelestarian sumber daya laut,” ujar Hakeng.
(jon)