Corona Masuk Lapas, Kemenkumham Harus Kurangi Over Kapasitas
Senin, 24 Agustus 2020 - 21:49 WIB
loading...
A
A
A
"Rutan, lapas, atau fasilitas penahanan lain yang tertutup tidak memungkinkan dilakukan physical distancing maupun protokol kesehatan lainnya secara optimal. Sebab, overcrowding. Ini seharusnya menjadi perhatian utama dari Kemenkumham,” tuturnya.
Maidina menyatakan lapas atau rutan akan menjadi lingkungan paling berbahaya bagi penyebaran Covid-19 jika terus dilakukan pembiaran. Ancaman itu tidak hanya terhadap WBP dan petugas, tetapi masyarakat yang tinggal di sekitarnya dan orang-orang yang keluar-masuk rutan dan lapas.
Kemenkumham sebenarnya telah melakukan pengeluaran tahanan melalui program integrasi dan asimilasi pada April lalu. Jumlah yang dikeluarkan hampir 40.000 narapidana. Namun, ICJR menilai upaya itu kurang optimal.
Maidina meminta Kemenkumham kembali melakukan upaya pengurangan jumlah tahanan di lapas. Pembebasan pada Mei lalu hanya melihat sisa masa tahanan.
"Untuk mengurangi beban Lapas, tentu Kemenkumham tidak dapat bekerja sendiri. Presiden juga harus secara keras mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak secara masif menggunakan penahanan dalam kasus dan kondisi yang tidak terlalu dibutuhkan," pungkasnya.
Maidina menyatakan lapas atau rutan akan menjadi lingkungan paling berbahaya bagi penyebaran Covid-19 jika terus dilakukan pembiaran. Ancaman itu tidak hanya terhadap WBP dan petugas, tetapi masyarakat yang tinggal di sekitarnya dan orang-orang yang keluar-masuk rutan dan lapas.
Kemenkumham sebenarnya telah melakukan pengeluaran tahanan melalui program integrasi dan asimilasi pada April lalu. Jumlah yang dikeluarkan hampir 40.000 narapidana. Namun, ICJR menilai upaya itu kurang optimal.
Maidina meminta Kemenkumham kembali melakukan upaya pengurangan jumlah tahanan di lapas. Pembebasan pada Mei lalu hanya melihat sisa masa tahanan.
"Untuk mengurangi beban Lapas, tentu Kemenkumham tidak dapat bekerja sendiri. Presiden juga harus secara keras mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak secara masif menggunakan penahanan dalam kasus dan kondisi yang tidak terlalu dibutuhkan," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :