Corona Masuk Lapas, Kemenkumham Harus Kurangi Over Kapasitas
Senin, 24 Agustus 2020 - 21:49 WIB
loading...
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan, ada tujuh lapas yang sudah terpapar Covid-19 (virus Corona). Foto/SINDOnews Batam/Dok
A
A
A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan ada tujuh lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sudah terpapar Covid-19 (virus Corona). Ada 120 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan 18 petugas lapas yang terinfeksi Corona.
(Baca juga: Kasus Baru di Qatar dan Kuwait, Total 1.355 WNI Positif Covid-19)
ICJR mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membuka data jumlah kasus Covid-19 di lapas. Manajer Program ICJR Maidina Rahmawati meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengurangi overcrowding di lapas dan rumah tahanan (rutan).
(Baca juga: Jokowi Buka Peluang Jual Vaksin Covid-19 ke Negara Lain)
"Kali ini harus memprioritaskan mereka yang termasuk dalam kelompok rentan kesehatan, perempuan, dan anak-anak. Juga WBP dengan risiko keamanan rendah, misalnya, tindak pidana non-kekerasan, serta pengguna dan pecandu narkoba," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (24/8/2020).
Ada pun tujuh lapas yang terpapar Corona adalah Kelas I Surabaya, Kelas IIA Subang, Kelas IIB Muara Bulian, Kelas IIA Jambi, dan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Selain itu, virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, itu sudah masuk ke lapas Kelas IIB Muara Sijunjung dan Terbuka Kelas IIB Pasaman
ICJR menyayangkan tidak adanya data aktual yang dari Kemenkumham. Data itu, menurut Maidina, harus dipaparkan untuk mempermudahkan pelacakan dan pengelompokkan tingkat risiko. Tentu saja, untuk merancang langkah strategis pencegahan penyebaran Covid-19.
(Baca juga: Kasus Baru di Qatar dan Kuwait, Total 1.355 WNI Positif Covid-19)
ICJR mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membuka data jumlah kasus Covid-19 di lapas. Manajer Program ICJR Maidina Rahmawati meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengurangi overcrowding di lapas dan rumah tahanan (rutan).
(Baca juga: Jokowi Buka Peluang Jual Vaksin Covid-19 ke Negara Lain)
"Kali ini harus memprioritaskan mereka yang termasuk dalam kelompok rentan kesehatan, perempuan, dan anak-anak. Juga WBP dengan risiko keamanan rendah, misalnya, tindak pidana non-kekerasan, serta pengguna dan pecandu narkoba," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (24/8/2020).
Ada pun tujuh lapas yang terpapar Corona adalah Kelas I Surabaya, Kelas IIA Subang, Kelas IIB Muara Bulian, Kelas IIA Jambi, dan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Selain itu, virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, itu sudah masuk ke lapas Kelas IIB Muara Sijunjung dan Terbuka Kelas IIB Pasaman
ICJR menyayangkan tidak adanya data aktual yang dari Kemenkumham. Data itu, menurut Maidina, harus dipaparkan untuk mempermudahkan pelacakan dan pengelompokkan tingkat risiko. Tentu saja, untuk merancang langkah strategis pencegahan penyebaran Covid-19.
Lihat Juga :