Corona Masuk Lapas, Kemenkumham Harus Kurangi Over Kapasitas

Senin, 24 Agustus 2020 - 21:49 WIB
loading...
Corona Masuk Lapas,...
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan, ada tujuh lapas yang sudah terpapar Covid-19 (virus Corona). Foto/SINDOnews Batam/Dok
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan ada tujuh lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sudah terpapar Covid-19 (virus Corona). Ada 120 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan 18 petugas lapas yang terinfeksi Corona.

(Baca juga: Kasus Baru di Qatar dan Kuwait, Total 1.355 WNI Positif Covid-19)

ICJR mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membuka data jumlah kasus Covid-19 di lapas. Manajer Program ICJR Maidina Rahmawati meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengurangi overcrowding di lapas dan rumah tahanan (rutan).

(Baca juga: Jokowi Buka Peluang Jual Vaksin Covid-19 ke Negara Lain)

"Kali ini harus memprioritaskan mereka yang termasuk dalam kelompok rentan kesehatan, perempuan, dan anak-anak. Juga WBP dengan risiko keamanan rendah, misalnya, tindak pidana non-kekerasan, serta pengguna dan pecandu narkoba," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (24/8/2020).

Ada pun tujuh lapas yang terpapar Corona adalah Kelas I Surabaya, Kelas IIA Subang, Kelas IIB Muara Bulian, Kelas IIA Jambi, dan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Selain itu, virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, itu sudah masuk ke lapas Kelas IIB Muara Sijunjung dan Terbuka Kelas IIB Pasaman

ICJR menyayangkan tidak adanya data aktual yang dari Kemenkumham. Data itu, menurut Maidina, harus dipaparkan untuk mempermudahkan pelacakan dan pengelompokkan tingkat risiko. Tentu saja, untuk merancang langkah strategis pencegahan penyebaran Covid-19.

"Rutan, lapas, atau fasilitas penahanan lain yang tertutup tidak memungkinkan dilakukan physical distancing maupun protokol kesehatan lainnya secara optimal. Sebab, overcrowding. Ini seharusnya menjadi perhatian utama dari Kemenkumham,” tuturnya.

Maidina menyatakan lapas atau rutan akan menjadi lingkungan paling berbahaya bagi penyebaran Covid-19 jika terus dilakukan pembiaran. Ancaman itu tidak hanya terhadap WBP dan petugas, tetapi masyarakat yang tinggal di sekitarnya dan orang-orang yang keluar-masuk rutan dan lapas.

Kemenkumham sebenarnya telah melakukan pengeluaran tahanan melalui program integrasi dan asimilasi pada April lalu. Jumlah yang dikeluarkan hampir 40.000 narapidana. Namun, ICJR menilai upaya itu kurang optimal.

Maidina meminta Kemenkumham kembali melakukan upaya pengurangan jumlah tahanan di lapas. Pembebasan pada Mei lalu hanya melihat sisa masa tahanan.

"Untuk mengurangi beban Lapas, tentu Kemenkumham tidak dapat bekerja sendiri. Presiden juga harus secara keras mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak secara masif menggunakan penahanan dalam kasus dan kondisi yang tidak terlalu dibutuhkan," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1399 seconds (0.1#10.140)