Relawan Pendukung Paslon Pilkada 2024 Wajib Mendaftar ke KPU

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 20:38 WIB
loading...
Relawan Pendukung Paslon...
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, relawan pendukung pasangan calon peserta Pilkada 2024 wajib mendaftar ke KPU. Foto/SINDOnews/danandaya arya putra
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan relawan pendukung pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2024 mendaftar ke KPU.

Hal tersebut tertuang dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur relawan bisa menyumbang dana kampanye kepada peserta pilkada.

"Kami akan mengatur agar relawan tersebut terdaftar dan dalam forum uji publik sudah kami sampaikan bahwa relawan wajib mendaftarkan," ujar anggota KPU Idham Holik di Gedung KPU Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Atur Jumlah Sosial Media Peserta Pilkada 2024, KPU: Maksimal 20 Akun

Soal nominal batas maksimal dana kampanye yang bisa disumbangkan relawan kepada paslon, kata Idham, hal itu akan dibicarakan lebih lanjut. Relawan nantinya juga diwajibkan melapor ke KPU besaran dana yang sudah diberikan kepada pasangan calon.

"Mengenai batasan dana kampanye itu diatur dalam undang-undang pilkada dan kami akan mengatur relawan yang akan memenangkan pasangan calon dalam pilkada wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU," ucpanya.

Baca juga: KPU Berencana Gelar 3 Kali Debat Calon Kepala Daerah Pilkada 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Partai Perindo Hadiri...
Partai Perindo Hadiri Milad PBB, Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Pendekar 08 Kolaborasi...
Pendekar 08 Kolaborasi dengan Pemda Hadirkan Khitanan Massal Gratis
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Rekomendasi
PFII Ditargetkan Beroperasi...
PFII Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Purbaya Bocorkan Penentuan Lokasi
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved