Relawan Pendukung Paslon Pilkada 2024 Wajib Mendaftar ke KPU
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 20:38 WIB
loading...
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, relawan pendukung pasangan calon peserta Pilkada 2024 wajib mendaftar ke KPU. Foto/SINDOnews/danandaya arya putra
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan relawan pendukung pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2024 mendaftar ke KPU.
Hal tersebut tertuang dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur relawan bisa menyumbang dana kampanye kepada peserta pilkada.
"Kami akan mengatur agar relawan tersebut terdaftar dan dalam forum uji publik sudah kami sampaikan bahwa relawan wajib mendaftarkan," ujar anggota KPU Idham Holik di Gedung KPU Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Atur Jumlah Sosial Media Peserta Pilkada 2024, KPU: Maksimal 20 Akun
Soal nominal batas maksimal dana kampanye yang bisa disumbangkan relawan kepada paslon, kata Idham, hal itu akan dibicarakan lebih lanjut. Relawan nantinya juga diwajibkan melapor ke KPU besaran dana yang sudah diberikan kepada pasangan calon.
"Mengenai batasan dana kampanye itu diatur dalam undang-undang pilkada dan kami akan mengatur relawan yang akan memenangkan pasangan calon dalam pilkada wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU," ucpanya.
Baca juga: KPU Berencana Gelar 3 Kali Debat Calon Kepala Daerah Pilkada 2024
Hal tersebut tertuang dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur relawan bisa menyumbang dana kampanye kepada peserta pilkada.
"Kami akan mengatur agar relawan tersebut terdaftar dan dalam forum uji publik sudah kami sampaikan bahwa relawan wajib mendaftarkan," ujar anggota KPU Idham Holik di Gedung KPU Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Atur Jumlah Sosial Media Peserta Pilkada 2024, KPU: Maksimal 20 Akun
Soal nominal batas maksimal dana kampanye yang bisa disumbangkan relawan kepada paslon, kata Idham, hal itu akan dibicarakan lebih lanjut. Relawan nantinya juga diwajibkan melapor ke KPU besaran dana yang sudah diberikan kepada pasangan calon.
"Mengenai batasan dana kampanye itu diatur dalam undang-undang pilkada dan kami akan mengatur relawan yang akan memenangkan pasangan calon dalam pilkada wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU," ucpanya.
Baca juga: KPU Berencana Gelar 3 Kali Debat Calon Kepala Daerah Pilkada 2024
Lihat Juga :