Relawan Pendukung Paslon Pilkada 2024 Wajib Mendaftar ke KPU
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 20:38 WIB
loading...
A
A
A
Dalam uji publik yang dihadiri perwakilan partai politik dan lembaga pemerintah terkait, Idham menyebut, terdapat empat draf rancangan PKPU dana kampanye yang bersumber dari perseorangan.
"Pertama anggota partai politik pengusung, ini mungkin bisa di tambahkan, parpol, dan anggota parpol karena berbeda parpol atau anggota parpol. Kedua, individu atau perseorangan," kata Idham.
Selanjutnya, parpol non pengusung pasangan calon juga bisa memberikan modal kampanye. Parpol non pengusung yang dimaksud ialah partai yang tidak memiliki kursi atau suara di DPRD, namun ingin memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan.
"Anggota parpol non pengusung, karena kita ketahui bedasarkan Pasal 40 UU 10 Tahun 2016 partai politik yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon itu adalah mereka yang memperoleh kursi di DPRD. Terakhir, relawan. Relawan ke depan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye," ucapnya.
"Pertama anggota partai politik pengusung, ini mungkin bisa di tambahkan, parpol, dan anggota parpol karena berbeda parpol atau anggota parpol. Kedua, individu atau perseorangan," kata Idham.
Selanjutnya, parpol non pengusung pasangan calon juga bisa memberikan modal kampanye. Parpol non pengusung yang dimaksud ialah partai yang tidak memiliki kursi atau suara di DPRD, namun ingin memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan.
"Anggota parpol non pengusung, karena kita ketahui bedasarkan Pasal 40 UU 10 Tahun 2016 partai politik yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon itu adalah mereka yang memperoleh kursi di DPRD. Terakhir, relawan. Relawan ke depan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :