Atur Jumlah Media Sosial Peserta Pilkada 2024, KPU: Maksimal 20 Akun

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 19:35 WIB
loading...
Atur Jumlah Media Sosial...
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, ingin mengatur jumlah media sosial peserta Pilkada 2024 di mana masing-masing 20 akun. Foto/SINDOnews/danandaya arya putra
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengatur jumlah akun sosial media kontestan Pilkada 2024 . Dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) jumlah akun di setiap platform medis sosial maksimal 20 akun.

"Jumlah akun media sosial, jumlah ke media sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 2, jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujar anggota KPU RI August Mellaz dalam forum uji publik PKPU Pilkada 2024, di Gedung KPU RI Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Mellaz menjelaskan pembatasan akun sosial media itu juga sempat diterapkan saat pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. "Ini mengadopsi ketentuan yang diatur di PKPU kampanye untuk yang pemilu nasional lalu," katanya.

Baca juga: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada 2024 Dibagi 4 Kategori

Sedangkan untuk pelaksanaan debat, KPU akan mengusulkan sebanyak tiga kali. Debat diselenggarakan di daerah tempat para kontestan pilkada memperebutkan kursi kepala daerah. "Debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," ujar Mellaz.

Mellaz menjelaskan, pelaksanaan kampanye pilkada serentak ini akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Kemudian masa tenang akan berlangsung dari 24-26 November 2024.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Menkomdigi: PP TUNAS...
Menkomdigi: PP TUNAS untuk Bantu Orang Tua, Bukan Menggantikan Peran
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
Mengapa Banyak Orang...
Mengapa Banyak Orang Pilih Menghilang dari Media Sosial? Ini Alasannya
MNC University Edukasi...
MNC University Edukasi Siswa Baru SMPN 72 Jakarta tentang Bijak Bermedia Sosial
Inggris Akan Larang...
Inggris Akan Larang Penggunaan Media Sosial saat Malam Hari
Rekomendasi
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Tak Selalu Aman, Sendok...
Tak Selalu Aman, Sendok Kayu Juga Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Jamur
Serangan AS ke Iran...
Serangan AS ke Iran Tak Punya Strategi, Apakah Trump Sudah Putus Asa?
Berita Terkini
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Infografis
Garuda Biru Tolak PPN...
Garuda Biru Tolak PPN 12% Menggema di Media Sosial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved