PP Kesehatan Dinilai Perlu Direvisi jika Timbulkan Polemik
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 19:17 WIB
loading...
A
A
A
Sejumlah pasal dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mendapat sorotan tajam dari masyarakat, terutama terkait pengetatan aturan yang akan membawa dampak masif bagi masyarakat dan industri. Persoalan lain mengenai susu formula, donor ASI, hingga dokter asing juga turut mendapat respons pro-kontra dari masyarakat.
Menurut dia, masih membutuhkan waktu untuk mengkaji secara menyeluruh isi peraturan baru ini apakah sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak. Kendati demikian, dirinya pun menyoroti munculnya perdebatan di beberapa pasal yang menjadi fokus perhatian banyak pihak.
“Terbukti banyak uji materi terhadap produk regulasi yang diuji di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Banyak jurisprudensi regulasi yang direvisi atau dibatalkan. Jika banyak polemik maka perlu perbaikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa setiap regulasi baik dalam bentuk UU maupun turunannya, tidak ada yang sempurna. Dia menegaskan perlunya perbaikan sebuah aturan jika aturan tersebut justru menjadi permasalahan di masyarakat.
Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan tersebut menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
Menurut dia, masih membutuhkan waktu untuk mengkaji secara menyeluruh isi peraturan baru ini apakah sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak. Kendati demikian, dirinya pun menyoroti munculnya perdebatan di beberapa pasal yang menjadi fokus perhatian banyak pihak.
“Terbukti banyak uji materi terhadap produk regulasi yang diuji di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Banyak jurisprudensi regulasi yang direvisi atau dibatalkan. Jika banyak polemik maka perlu perbaikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa setiap regulasi baik dalam bentuk UU maupun turunannya, tidak ada yang sempurna. Dia menegaskan perlunya perbaikan sebuah aturan jika aturan tersebut justru menjadi permasalahan di masyarakat.
Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan tersebut menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
(rca)
Lihat Juga :