Sumbangan Dana Kampanye Pilkada 2024 Dibagi 4 Kategori
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
"Anggota parpol nonpengusung, karena kita ketahui berdasarkan Pasal 40 UU 10 Tahun 2016 partai politik yang bisa melakukan yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon, itu adalah mereka yang memperoleh kursi di DPRD," sambungnya.
Sementara yang terakhir ialah, relawan. Kata Idham, relawan pasangan calon nantinya diwajibkan melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU. "Yang terakhir relawan. Relawan ke depan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye," pungkasnya.
Berbeda dengan pilpres, pileg, dan pemilu DPD sebelumnya, sumbangan kampanye telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018. Untuk calon presiden, DPR RI, DPRD sumbangan perorangan maksimal Rp2.500.000.000, sedangkan sumbangan dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp25.000.000.000.
Sedangkan untuk, bacaleg DPD hanya bisa menerima sumbangan dari perseorangan maksimal Rp750.000.000. Adapun sumbangan dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp1.500.000.000.
Sementara yang terakhir ialah, relawan. Kata Idham, relawan pasangan calon nantinya diwajibkan melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU. "Yang terakhir relawan. Relawan ke depan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye," pungkasnya.
Berbeda dengan pilpres, pileg, dan pemilu DPD sebelumnya, sumbangan kampanye telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018. Untuk calon presiden, DPR RI, DPRD sumbangan perorangan maksimal Rp2.500.000.000, sedangkan sumbangan dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp25.000.000.000.
Sedangkan untuk, bacaleg DPD hanya bisa menerima sumbangan dari perseorangan maksimal Rp750.000.000. Adapun sumbangan dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp1.500.000.000.
(rca)
Lihat Juga :