Kasus Pembunuhan Dini, Kejagung: Tak Ada Alasan Bebaskan Ronald Tannur

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 11:53 WIB
loading...
Kasus Pembunuhan Dini,...
Kejagung kembali menegaskan, tidak ada alasan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Foto/SINDOnews/Gedung Kejagung
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan, tidak ada alasan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Hal ini jika berkaca dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Hal ini ditegaskan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam program Interupsi bertajuk 'Vonis Bebas Pelindas Dini' yang ditayangkan secara langsung iNews TV, Kamis (1/8/2024) malam.

"Saya kira secara awam saja pun, kalau menyandingkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dikaitkan dengan pasal-pasal dakwaan ini, saya kira tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa," Tegas Harli.

Dia pun menyinggung visum et repertum yang turut diungkap dalam persidangan. Hasil visum tersebut menyatakan sebab kematian Dini karena luka robek majemuk pada organ hati dan terjadi pendarahan hebat.



Ia pun mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan, kematian korban lebih disebabkan karena pengaruh alkohol.

"Sejak kapan alkohol itu bisa menyebabkan luka robek majemuk? Nah kalau kita lihat luka robek majemuk itu berarti ada banyak luka robek yang dialami oleh korban, dan itu lebih disebabkan karena kekerasan tumpul," ujarnya.

"Nah saya kira hal-hal ini adalah satu pertimbangan yang sangat sumir, yang dilakukan oleh hakim, yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terdapat selama proses persidangan," sambungnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1221 seconds (0.1#10.140)