Kasus Pembunuhan Dini, Kejagung: Tak Ada Alasan Bebaskan Ronald Tannur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan, tidak ada alasan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Hal ini jika berkaca dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Hal ini ditegaskan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam program Interupsi bertajuk 'Vonis Bebas Pelindas Dini' yang ditayangkan secara langsung iNews TV, Kamis (1/8/2024) malam.
"Saya kira secara awam saja pun, kalau menyandingkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dikaitkan dengan pasal-pasal dakwaan ini, saya kira tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa," Tegas Harli.
Dia pun menyinggung visum et repertum yang turut diungkap dalam persidangan. Hasil visum tersebut menyatakan sebab kematian Dini karena luka robek majemuk pada organ hati dan terjadi pendarahan hebat.
Ia pun mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan, kematian korban lebih disebabkan karena pengaruh alkohol.
"Sejak kapan alkohol itu bisa menyebabkan luka robek majemuk? Nah kalau kita lihat luka robek majemuk itu berarti ada banyak luka robek yang dialami oleh korban, dan itu lebih disebabkan karena kekerasan tumpul," ujarnya.
"Nah saya kira hal-hal ini adalah satu pertimbangan yang sangat sumir, yang dilakukan oleh hakim, yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terdapat selama proses persidangan," sambungnya.
Hal ini ditegaskan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam program Interupsi bertajuk 'Vonis Bebas Pelindas Dini' yang ditayangkan secara langsung iNews TV, Kamis (1/8/2024) malam.
"Saya kira secara awam saja pun, kalau menyandingkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dikaitkan dengan pasal-pasal dakwaan ini, saya kira tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa," Tegas Harli.
Dia pun menyinggung visum et repertum yang turut diungkap dalam persidangan. Hasil visum tersebut menyatakan sebab kematian Dini karena luka robek majemuk pada organ hati dan terjadi pendarahan hebat.
Ia pun mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan, kematian korban lebih disebabkan karena pengaruh alkohol.
"Sejak kapan alkohol itu bisa menyebabkan luka robek majemuk? Nah kalau kita lihat luka robek majemuk itu berarti ada banyak luka robek yang dialami oleh korban, dan itu lebih disebabkan karena kekerasan tumpul," ujarnya.
"Nah saya kira hal-hal ini adalah satu pertimbangan yang sangat sumir, yang dilakukan oleh hakim, yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terdapat selama proses persidangan," sambungnya.
(maf)