Kemendagri Bantah Laporkan Akun yang Viralkan Jual Beli Data Pribadi

Rabu, 31 Juli 2019 - 18:23 WIB
Kemendagri Bantah Laporkan Akun yang Viralkan Jual Beli Data Pribadi
Kemendagri Bantah Laporkan Akun yang Viralkan Jual Beli Data Pribadi
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) membantah akan melaporkan akun yang memviralkan soal jual beli data pribadi. Seperti diketahui salah satu akun yang memviralkan jual beli data pribadi adalah @hendralm.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, jajarannya ke Bareskrim Mabes Polri hanya untuk melaporkan peristiwa di Facebook yang menjual dan membeli data kependudukan.

“Kami tidak melaporkan orang, tidak melaporkan pemilik akun yang bernama siapa itu, Samuel atau siapa itu, enggak. Kita melaporkan peristiwanya. Nah nanti polisi biarlah yang mendalami siapa pelaku jual belinya, karena kami belum tahu,” katanya saat dihubungi, Rabu (31/7/2019).

Dia mengaku sebelumnya tidak tahu siapa yang pertama kali memviralkan jual beli data tersebut.

“Kan kami tidak tahu. Karena yang kita tahu yang di FB itu ada tulisan, apa sih, freemarket atau apa itu. Kan yang masuk di saya itu kiriman dari teman saya, akun di FB. Gitu. Teman teman saya tidak sebut itu (nama akun tersebut). Jadi Pak Direktur Pemanfaatan Data yang melaporkan ke sana tidak menyebutkan itu,” tuturnya.

Malah, menurut dia, masyarakat yang secara aktif memberikan informasi harus diberikan penghargaan. Hal ini mengingat jajarannya terbatas untuk dapat memonitor hal-hal tersebut. Meski begitu dia mengaku belum mengetahui bentuk penghargaan apa yang diberikan.

“Belum tahu. Nanti kan kita dalami dulu kan. Jadi kita semuanya, siapa pun yang memberikan peran serta yang positif bagi negara perlu mendapatkan reward,” ungkapnya.

Terkait data kependudukan dia menegaskan data di Kemendagri sangat aman. Untuk masuk ke data center setidaknya harus tiga kali pindai sidik jari. Dia juga mengatakan dalam pemanfaatan data oleh pihak lain tidak diberikam gelondongan.

“Itu hak akses. Mereka melihat NIK satu, NIK satu, NIK satu. Itu adalah siapa saja bagi masyarakat yang sedang bertransaksi di sana. Ini soal benar atau enggak orangnya. Datanya benar atau enggak," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5602 seconds (0.1#10.140)