PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III: Hakimnya Sakit
Kamis, 25 Juli 2024 - 13:57 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan Majelis Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur sakit. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR , Ahmad Sahroni mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur sakit. Ia menilai janggal akan putusan tersebut.
"Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, saya sudah sampaikan kemarin ini hakimnya sakit," ujar Sahroni saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas PN Surabaya, Kejagung: Pertimbangan Hakim Sumir
Sahroni menilai Majelis Hakim tak pernah merasakan anak perempuan yang diperlakukan tak manusiawi. Ia pun janggal dengan vonis bebas anak politikus PKB itu.
"Yang herannya jaksa penuntut umum sudah melayangkan 12 tahun penjara. Tapi hakim memutuskan bebas. Nah ini yang gue bilang kemarin bahwa ini hakim sakit dan para pihak harus mengawasi ini dengan seksama ada apakah gerangan, sampai akhirnya divonis bebas," terang Sahroni.
Menurutnya, duduk perkara itu jelas, apalagi tindakan kekerasan telah dilakukan sejak 2023 dan menyebabkan korban meninggal dunia. "Apakah hakim tersebut enggak punya gadget atau memang enggak punya tv. Nah ini lah yang gue bilang hakim ini sakit," ucap Sahroni.
"Maka para pihak harus memberikan satu sumbangsih untuk periksa hakimnya secara menyeluruh, apa yang terjadi diputuskan yang bersangkutan bebas," imbuhnya.
"Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, saya sudah sampaikan kemarin ini hakimnya sakit," ujar Sahroni saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas PN Surabaya, Kejagung: Pertimbangan Hakim Sumir
Sahroni menilai Majelis Hakim tak pernah merasakan anak perempuan yang diperlakukan tak manusiawi. Ia pun janggal dengan vonis bebas anak politikus PKB itu.
"Yang herannya jaksa penuntut umum sudah melayangkan 12 tahun penjara. Tapi hakim memutuskan bebas. Nah ini yang gue bilang kemarin bahwa ini hakim sakit dan para pihak harus mengawasi ini dengan seksama ada apakah gerangan, sampai akhirnya divonis bebas," terang Sahroni.
Menurutnya, duduk perkara itu jelas, apalagi tindakan kekerasan telah dilakukan sejak 2023 dan menyebabkan korban meninggal dunia. "Apakah hakim tersebut enggak punya gadget atau memang enggak punya tv. Nah ini lah yang gue bilang hakim ini sakit," ucap Sahroni.
"Maka para pihak harus memberikan satu sumbangsih untuk periksa hakimnya secara menyeluruh, apa yang terjadi diputuskan yang bersangkutan bebas," imbuhnya.
Lihat Juga :