PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III: Hakimnya Sakit

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:57 WIB
loading...
PN Surabaya Vonis Bebas...
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan Majelis Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur sakit. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR , Ahmad Sahroni mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur sakit. Ia menilai janggal akan putusan tersebut.

"Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, saya sudah sampaikan kemarin ini hakimnya sakit," ujar Sahroni saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).



Sahroni menilai Majelis Hakim tak pernah merasakan anak perempuan yang diperlakukan tak manusiawi. Ia pun janggal dengan vonis bebas anak politikus PKB itu.

"Yang herannya jaksa penuntut umum sudah melayangkan 12 tahun penjara. Tapi hakim memutuskan bebas. Nah ini yang gue bilang kemarin bahwa ini hakim sakit dan para pihak harus mengawasi ini dengan seksama ada apakah gerangan, sampai akhirnya divonis bebas," terang Sahroni.

Menurutnya, duduk perkara itu jelas, apalagi tindakan kekerasan telah dilakukan sejak 2023 dan menyebabkan korban meninggal dunia. "Apakah hakim tersebut enggak punya gadget atau memang enggak punya tv. Nah ini lah yang gue bilang hakim ini sakit," ucap Sahroni.

"Maka para pihak harus memberikan satu sumbangsih untuk periksa hakimnya secara menyeluruh, apa yang terjadi diputuskan yang bersangkutan bebas," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

Kuasa Hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Dia menyiapkan langkah mengajukan kasasi hingga melaporkan hakim tersebut ke Mahkamah Agung (MA).



"Putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan. Semoga apa yang diputuskan hakim ini, nanti dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," ujar Dimas, Kamis (25/7/2024).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)