Ronald Tannur Divonis Bebas PN Surabaya, Kejagung: Pertimbangan Hakim Sumir

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:51 WIB
loading...
Ronald Tannur Divonis...
Kejagung menilai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti dinilai sumir. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti dinilai sumir.

Dalam vonis itu, ada beberapa pertimbangan. Pertama, tidak adanya saksi yang menyatakan penyebab kematian Dini Sera Afriyanti. Padahal, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyertakan rekaman CCTV yang memperlihatkan Gregorius Ronald Tannur melindas Dini Sera Afriyanti dengan mobil.

"Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Kejati Jatim Ajukan Kasasi

Begitu juga dalam pertimbangan kedua yakni tewasnya Dini Sera Afriyanti akibat dari alkohol yang berada di lambungnya. Dikatakan, hal itu terasa sangat membingungkan karena semestinya majelis hakim bisa melihat dari sisi lainnya seperti pemicu yang menyebabnya korban meninggal dunia.

"Artinya begini, alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwakan soal melindasnya. Membunuhnya. Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir," kata Harli.

Baca juga: Keluarga Dini Sera Afriyanti Bakal Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Ternyata Tak Tercatat di LHKPN
Polri Sita Uang Rp476...
Polri Sita Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul, Jampidsus: Dapat Dipertanggungjawabkan
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Mengundurkan Diri
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Kejagung Hormati Penggeledahan...
Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rekomendasi
Keren, Mahasiswa PENS...
Keren, Mahasiswa PENS Raih Juara Kompetisi Satelit Mini Dunia di Amerika Serikat
Canangkan Gerakan Indonesia...
Canangkan Gerakan Indonesia Asri di Malang, Dirjen Bina Adwil Ajak Kepala Daerah Bebersih
Antisipasi Kebakaran...
Antisipasi Kebakaran Lahan, Wilmar Tingkatkan Kesiagaan dan Kolaborasi Antarlembaga
Berita Terkini
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Melayat ke Rumah Duka,...
Melayat ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Rachmat Gobel sebagai Pribadi yang Baik dan Pekerja Keras
Harlah ke-28, PKB Canangkan...
Harlah ke-28, PKB Canangkan Gerakan Tanam Sejuta Pohon Nasional
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Ternyata Tak Tercatat di LHKPN
6 Pernyataan Jampidsus...
6 Pernyataan Jampidsus setelah Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Polri Sita Uang Rp476...
Polri Sita Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul, Jampidsus: Dapat Dipertanggungjawabkan
Infografis
Dapat Remisi, Jessica...
Dapat Remisi, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved