Surat Amnesti Baiq Nuril Dibahas dalam Rapat Bamus DPR Siang Ini

Selasa, 16 Juli 2019 - 12:22 WIB
Surat Amnesti Baiq Nuril Dibahas dalam Rapat Bamus DPR Siang Ini
Surat Amnesti Baiq Nuril Dibahas dalam Rapat Bamus DPR Siang Ini
A A A
JAKARTA - Surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun bakal dibahas Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Hal itu diketahui setelah Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka interupsi menanyakan surat tersebut.

"Ada surat masuk dari Presiden RI untuk meminta pertimbangan DPR RI dengan hormat kami mohon penjelasan surat dari presiden untuk meminta pertimbangan tersebut," ujar Rieke dalam interupsinya di Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Dia mengatakan, apakah surat dari presiden itu terkait pertimbangan Amnesti kepada Baiq Nuril. "Jika iya kami mohon semoga dalam rapat Bamus siang hari nanti kita dapat berjuang bersama untuk segera memberi pertimbangan di Komisi III DPR," tuturnya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku pimpinan rapat paripurna pun langsung menjawabnya. Agus Hermanto mengakui bahwa surat dari Presiden Jokowi itu terkait permintaan pertimbangan DPR terhadap amnesti kepada Baiq Nuril.

"Memang belum ditulis karena memang konsepnya belum ditulis. Tapi yang benar adalah untuk Baiq Nuril dan nanti siang ada rapat Bamus nanti juga akan dibahas di rapat Bamus," pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Ibu tiga anak adalah terpidana kasus pelanggaran Pasal 27 (1) UU ITE dengan tuduhan menyebarkan rekaman tanpa hak.

Padahal seperti diungkapkan Nuril, rekaman itu adalah percakapan bermuatan unsur pelecehan seksual terhadap dirinya. Dengan putusan MA itu maka Nuril tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6108 seconds (0.1#10.140)