Kasus Peredaran Obat Perangsang Seks Sesama Jenis, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

Senin, 22 Juli 2024 - 17:24 WIB
loading...
Kasus Peredaran Obat...
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus peredaran obat kimia berbahaya atau obat perangsang untuk hubungan seks sesama jenis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus peredaran obat kimia berbahaya atau obat perangsang untuk hubungan seks sesama jenis. Para pelaku mendapatkan obat tersebut dari China dan menjualnya melalui media sosial.

"Modus operandinya mengedarkan bahan kimia obat berbahaya atau bat perangsang poppers yang diimport dari China dipasarkan melalui media sosial," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).



"Yang berhasil kita ungkap sebanyak 959 botol dan 710 kotak, obat perangsang ini digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan hubungan seksual," sambungnya.

Mukti juga tak menampik bahwa obat perangsang tersebut kerap dipakai para pelaku untuk pesta hubungan seks sejenis.

"Jadi ini obat digunakan untuk (seks) kaum tertentu yang sesama jenis," katanya.

Adapun para tersangka adalah RCL selaku importer poppers di Bekasi Utara, P selaku importer poppers di Banten, dan MS selaku rekan kerja P.

"Untuk kasus obat perangsang, nih kalau obat perangsang agak seru nih, ya tersangkanya 3, RCL, P, dan MS," katanya.



Selain itu, inisial E dan L merupakan warga negara asing (WNA) selaku eksporter dari China.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1073 seconds (0.1#10.140)