Kasus Peredaran Obat Perangsang Seks Sesama Jenis, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
Senin, 22 Juli 2024 - 17:24 WIB
loading...
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus peredaran obat kimia berbahaya atau obat perangsang untuk hubungan seks sesama jenis. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus peredaran obat kimia berbahaya atau obat perangsang untuk hubungan seks sesama jenis. Para pelaku mendapatkan obat tersebut dari China dan menjualnya melalui media sosial.
"Modus operandinya mengedarkan bahan kimia obat berbahaya atau bat perangsang poppers yang diimport dari China dipasarkan melalui media sosial," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Bareskrim Polri Buka Peluang 17 WNI Korban TPPO Jadi Tersangka Penipuan Online
"Yang berhasil kita ungkap sebanyak 959 botol dan 710 kotak, obat perangsang ini digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan hubungan seksual," sambungnya.
Mukti juga tak menampik bahwa obat perangsang tersebut kerap dipakai para pelaku untuk pesta hubungan seks sejenis.
"Modus operandinya mengedarkan bahan kimia obat berbahaya atau bat perangsang poppers yang diimport dari China dipasarkan melalui media sosial," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Bareskrim Polri Buka Peluang 17 WNI Korban TPPO Jadi Tersangka Penipuan Online
"Yang berhasil kita ungkap sebanyak 959 botol dan 710 kotak, obat perangsang ini digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan hubungan seksual," sambungnya.
Mukti juga tak menampik bahwa obat perangsang tersebut kerap dipakai para pelaku untuk pesta hubungan seks sejenis.
Lihat Juga :