Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Helena Lim-Harvey Moeis Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Senin, 22 Juli 2024 - 17:21 WIB
loading...
Dilimpahkan ke Kejari...
Crazy Rich Helena Lim dan Harvey Moeis ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejari Jaksel. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut tersangka dugaan kasus korupsi timah, Crazy Rich Helena Lim dan Harvey Moeis bakal ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejari Jaksel. Mereka akan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Selain itu, dari 22 tersangka kasus dugaan korupsi timah, masih ada 4 tersangka yang berkasnya tengah dikebut penyelesaiannya. "Kedua tersangka ini tentu akan menjadi otoritas dari Jaksa di Kejari Jaksel dan akan dilkukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel," ujarnya, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, Kejari Jaksel pun telah mempersiapkan Jaksanya untuk menangani perkara kedua tersangka tersebut. Di mana jumlahnya ada sekira 30 Jaksa. Mereka pun bakal menyusun berkas dakwaan dan tuntutan hingga kasus keduanya disidangkan di Pengadilan Tipikor.



"Dari 22 tersangka yang sudah diumumkan di luar obstruction of justice yang sudah disidangkan di Bangka Belitung, maka tinggal 4 tersangka yang masih dalam proses penyidikan dan penyempurnaan pemberkasan atas nama HL, R, BG dan AA," tuturnya.

Menurutnya, pelimpahan tahap para tersangka di kasus dugaan korupsi timah, sebagaimana terhadap Crazi Rich Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis pada Senin, 22 Juli 2024 ini merupakan bentuk keseriusan Kejagung dalam menangani pemberantasan dan penanganan tindak pidana korupsi.



Adapun soal waktu sidang yang bakal dijalankan Helena dan Harvey serta pra tersangka lainnya, dia belum bisa memastikannya.

"Mungkin dalam waktu dekat, sudah ada juga yang akan dilimpahkan ke pengadilan, ini adalah bagian dari strategi penuntutan karena di sana ada penyelenggara negara, ada pihak swasta. Namun, pastinya Jaksa Penuntut Umum akan terus bekerja keras menuntaskan ini, saat ini dalam proses menyiapkan surat dakwaan, mempelajari berkas perkara, dan pada waktunya akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)