Kejagung Bongkar Peran Helena Lim dan Harvey Moeis dalam Dugaan Korupsi Timah
Senin, 22 Juli 2024 - 17:06 WIB
loading...
Kejagung melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara dugaan kasus korupsi timah ke Kejari Jaksel, dengan tersangka Crazy Rich Helena Lim dan Harvey Moeis. Foto/SINDOnews/Air Sandita
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara dugaan kasus korupsi timah ke Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), dengan tersangka crazy rich, Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis . Kejagung pun membeberkan peran keduanya dalam kasus tersebut.
"Perlu kami sampaikan posisi tersangka HM (Harvey Moeis) selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa pelogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIB dan PT TN," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada wartawan, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, dari kerja sama itu, Harvey Moeis menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV tersebut untuk diserahkan kepada PT QSE, yang difasilitasi tersangka Helena Lim selaku menejer PR QSE. Modusnya, seolah-olah pemberian corporate social responsibility untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.
"Sedangkan terkait pasal sangkaan, sebagaimana yang sudah rekan media ketahui, selain Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tipikor, juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP," tuturnya.
Baca juga: Penampakan Barang-barang Mewah yang Disita Kejaksaan dari Helena Lim dan Harvey Moeis
"Perlu kami sampaikan posisi tersangka HM (Harvey Moeis) selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa pelogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIB dan PT TN," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada wartawan, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, dari kerja sama itu, Harvey Moeis menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV tersebut untuk diserahkan kepada PT QSE, yang difasilitasi tersangka Helena Lim selaku menejer PR QSE. Modusnya, seolah-olah pemberian corporate social responsibility untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.
"Sedangkan terkait pasal sangkaan, sebagaimana yang sudah rekan media ketahui, selain Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tipikor, juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP," tuturnya.
Baca juga: Penampakan Barang-barang Mewah yang Disita Kejaksaan dari Helena Lim dan Harvey Moeis
Lihat Juga :