PPDB: Perubahan Ke Depan?

Senin, 22 Juli 2024 - 15:25 WIB
loading...
A A A
Untuk jalur prestasi, kekeliruan pemahaman ditengarai karena tidak adanya transparansi dalam pengukuran dan pengumuman skor penilaian jalur prestasi sehingga muncul berbagai permasalahan seperti adanya sertifikat akademik palsu

Kasus
Fakta di lapangan mengungkapkan sejumlah kasus. Misalnya, pemerintah provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mencatat 277 siswa terbukti curang dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB0 Jabar 2024. Berkas pendaftaran 277 siswa tersebut dianulir. Berkas tersebut ditemukan pada tahap pertama sebanyak 223 siswa, dan 54 di tahap kedua. Alasan penganuliran adalah penegakan aturan. Dari 277 siswa yang dianulir, 51 di antaranya terlibat dalam skandal kecurangan cuci rapor.

Kasus lain terkait dengan pengakuan atas prestasi pserta didik. Di Jawa Tengah, sebanyak 69 calon peserta didik ditengarai menggunakan piagam palsu agar dapat masuk PPDB lewat jalur prestasi.

Temuan sementara Ombudsman RI yang dirilis awal bulan Juli, mengindikasikan adanya penambahan rombongan belajar (rombel) dan penambahan jalur di luar prosedur masih mewarnai PPDB tahun 2024. Data ini didasarkan atas 467 aduan masyarakat. Laporan ini terkait dengan dugaan kecurangan masalah di hampir setiap jalur PPDB: prestasi, zonasi, dan afirmasi.

Dari aduan masyarakat tersebut, dugaan maladministrasi didominasi penyimpangan prosedur (51%), tidak memberi layanan (13%), tidak kompeten (12%), diskriminasi (11%), penundaan berlarut (7%), permintaan imbalan uang, barang dan jasa (2%), tidak patut (2%) dan penyalahgunaan wewenang (2%).

Terjadinya kasus-kasus tersebut juga diakui oleh pihak pemerintah melalui kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Diungkapkan terdapat temuan pada setiap jalur. Untuk jalur zonasi, terjadi manipulasi dokumen kartu keluarga dengan modus pemalsuan, pindah sementara, pindah ke lokasi fiktif, atau menitip KK orang lain.

Jalur afirmasi yaitu terjadinya peningkatan jumlah pendaftar jalur afirmasi dengan data siswa miskin yang tidak tepat sasaran, sehingga mengurangi jatah siswa miskin yang sebenarnya. Jalur perpindahan orang tua, yaitu diskriminasi karena hanya mengkhususkan (anak-anak dari) ASN dan BUMN. Sedangkan jalur prestasi berupa manipulasi dokumen, seperti sertifikat kejuaraan palsu, diskriminasi terhadap calon peserta didik dengan memasukkan nilai hafalan/tahfiz Al-Qur'an, serta manipulasi nilai rapor.

Perubahan Ke Depan
Apabila dicermati, inti terjadinya kasus dalam PPDB terkait kesan adanya “sekolah favorit atau sekolah unggulan”. Mengapa? Para orang tua memahami bahwa untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi, identitas sekolah asal akan menjadi pertimbangan diterima tidaknya di jenjang berikutnya.

Ini termasuk bagi lulusan sekolah menengah atas untuk dapat melanjutkan ke perguruan tinggi dengan kredibilitas tertentu. Data dari tahun ke tahun menjadi bukti dan label di masyarakat bahwa lulusan sekolah “X” atau “Y” dijamin akan diterima di perguruan tinggi negeri “A” atau “B”.

Ke depan mungkin perlu ada pertimbangan dan keberanian baru dari pihak yang memiliki kewenangan. Misalnya, kalau terkait pemerataan, apakah ada keberanian untuk memindahkan pimpinan sekolah yang dianggap favorit dan unggulan untuk memimpin sekolah yang dianggap tidak favorit? Hal yang sama juga dilakukan terhadap guru-gurunya. Rapor Pendidikan atau Asesmen Nasional dapat dijadikan rujukan untuk memastikan mutu sekolah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)