Perdagangan Karbon dan Kuasi Imperialisme, Fakta atau Ilusi?

Jum'at, 19 Juli 2024 - 20:11 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Menurunkan Emisi Karbon Demi Patuh Komitmen

Dengan kemajuan perekonomian, Inggris dan negara-negara maju abad pertengahan menjelajah, berdagang, hingga menjadi imperium dan kolonialis. Seiring dengan berdirinya dan majunya Amerika Serikat dan negara lain, menjelang Perang Dunia Kedua tahun 1939, komposisi terbesar pengemisi karbon adalah Amerika Serikat (38%), Jerman (15%), Inggris (10%), Rusia (6%), Jepang (3%), dan China (2%). Perlombaan ekonomi, termasuk pembakaran karbon, berlanjut secara masif.

Data pada akhir tahun 2022 menunjukkan kontribusi kepada pemanasan global dari energi fosil sebesar 1.0590°C. Kontribusi terbesar berasal dari Amerika Serikat (0.2210°C), diikuti oleh China (0.1690°C), Rusia (0.0730°C), Jerman (0.0460°C), India (0.0410°C), dan Inggris (0.0360°C).

Kredit karbon
Sejarah perdagangan karbon dicanangkan dalam Kyoto Protocol 1997 yang mulai efektif tahun 2005. Salah satu fleksibilitas yang terkenal adalah Mekanisme Pembangunan Bersih/ Clean Development Mechanism (CDM) di mana negara negara maju dapat menikmati kredit karbon dengan membantu proyek proyek pengurangan emisi di negara berkembang.

Selanjutnya dalam Paris Agreement 2015 yang meliputi 195 negara bertekad untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, dengan tujuan utama menjaga kenaikan suhu global di bawah 2 derajat celcius di atas level pra-industri, serta juga mengusahakan kenaikannya di batas 1.5 derajat celcius. Perjanjian Paris menginisiasi kerangka kerja sama global yang membahas perubahan iklim, memperkenalkan berbagai mekanisme dan instrumen untuk memfasilitasi implementasi serta pencapaian target pengurangan emisi.

Secara konseptual dan praktis ada tiga persoalan besar terkait dengan mekanisme perdagangan karbon ini. Pertama adalah sifatnya zero sum game (itus-itus). Dengan mekanisme karbon Kredit suatu Negara atau Korporasi dapat memproduksi barang yang mengemisi karbon sebanyak mungkin, sepanjang dapat membeli defisit karbonnya dari Negara atau Korporasi di Negara lain. Misalkan - sebagai contoh saja - Negara Australia mengklaim berhasil melakukan net zero emission (emisi bersih nol), dengan manajemen karbon yang ketat, membantu membiayai proyek energi bersih di negara lain, tetapi pada saat yang sama mengekspor batu bara secara besar-besaran ke negara lain, katakanlah ke India atau China. Negara pengguna batubara akan terekspose sebagai emitter, sementara Australia akan mengklaim sebagai Negara yang tangannya bersih dari polusi, sehingga tidak ada hambatan memasuki pasar ekspor ke Eropa yang memberlakukan EU Ecolabel.

Apabila barang-barang India atau China yang dianggap polutif tersebut akan masuk ke negara yang memberlakukan standar sertifikasi lingkungan yang ketat, maka negara itu harus membayar pajak karbon, membeli kredit karbon di negara yang bersih lingkungan, atau melakukan reforestasi yang ketat, yang tergantung kepada verifikasi internasional yang ketat. Pertanyaannya, berapa lama dan berapa luas penghutanan yang diperlukan untuk dapat menghasilkan kredit karbon, yang seimbang dengan produk yang dihasilkan negara negara maju. Dengan kata lain, Negara maju yang lingkungannya bersih akan semakin maju, sementara negara berkembang akan berkutat dan bertarung ketat hanya untuk sekadar dapat memasuki pasar negara maju.

Kedua, mekanisme CDM yang imperialistik kapitalistik. Misalkan Australia membantu meminjamkan 100% dana untuk proyek energi bersih di Indonesia. Indonesia berpartisipasi dalam menyediakan infrastruktur dasar serta insentif kebijakan seperti membebaskan semua pajak atas investasi proyek itu yang kebetulan berasal dari Australia pula. Katakanlah partisipasi Indonesia tersebut dihargai sebagai local content (konten lokal) 20%. Misalkan pula Proyek itu berhasil mengurangi 1 juta kilogram emisi CO2 per tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perdagangan Karbon Dimulai,...
Perdagangan Karbon Dimulai, Menhut Dinilai Memiliki Peran Strategis
Menko Pangan Minta Sektor...
Menko Pangan Minta Sektor Lain Tiru Kemenhut dalam Perdagangan Karbon
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Forum Bisnis New York,...
Forum Bisnis New York, RI Dorong Investasi Karbon Hutan Berintegritas Tinggi
PUI Kecam Agresi Militer...
PUI Kecam Agresi Militer AS-Israel ke Iran: Ini Neo Imperialisme!
EPI Clean Energy Day...
EPI Clean Energy Day Catat Penghematan Emisi Lebih dari 710 Kg CO2e
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
Rekomendasi
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
Trump Akan Palaki Kapal...
Trump Akan Palaki Kapal yang Lewat Selat Hormuz, Bagaimana Aturan Hukum Internasional?
Inggris Semakin Ditekan...
Inggris Semakin Ditekan untuk Kembalikan 31 Ton Emas Venezuela
Berita Terkini
Kejagung Lelang 90 Unit...
Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen di Jaksel Milik Terpidana Benny Tjokro
Perkuat Kolaborasi,...
Perkuat Kolaborasi, Google Siap Dukung Revisi UU Hak Cipta
Gus Yaqut Segera Disidang...
Gus Yaqut Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Penyidik Polri Datangi...
Penyidik Polri Datangi Gedung Pidsus Kejagung, Bawa Koper Besar
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved