PBB dan Rifyal Ka'bah Foundation Gelar Bedah Buku Penegakan Syariat Islam di Indonesia
Kamis, 18 Juli 2024 - 21:25 WIB
loading...
Partai Bulan Bintang (PBB) bekerja sama dengan Rifyal Ka’bah Foundation menggelar bedah buku Penegakan Syariat Islam di Indonesia karya Prof Dr Rifyal Ka’bah. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) bekerja sama dengan Rifyal Ka’bah Foundation menggelar bedah buku “Penegakan Syari'at Islam di Indonesia” karya Prof Dr Rifyal Ka’bah. Kegiatan yang dilaksanakan di Markas DPP PBB, Jakarta ini diisi pemateri andal yakni Hamdan Zoelva (Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015) dan Lalu Zulkifli (Ketum Gerakan Riset Indonesia).
Hamdan mengatakan, buku ini merupakan himpunan tulisan almarhum Prof Dr Rifyal Ka'bah yang telah disampaikannya dalam berbagai seminar dan pengajaran, khususnya yang berkaitan dengan hukum islam sepanjang reformasi akhir 1990-an hingga 2002.
Baca juga: Negara yang Menggunakan Syariat Islam sebagai Hukum Negara
Isi buku ini menunjukkan betapa pentingnya memahami Syari'at Islam dan bagaimana penerapannya di Indonesia. Hamdan menilai penerapan Syari'at Islam tidak bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Mantan kader PBB ini menegaskan penegakan Syari'at Islam di Indonesia harus mempergunakan cara transformasi, yaitu mentransformasikan Syari'ah dan Fiqh hasil pemikiran para ulama dalam peraturan perundang-undangan tertulis. Sehingga, penerapan syariah cocok dengan perkembangan zaman dan kondisi Indonesia.
Hamdan mengatakan, buku ini merupakan himpunan tulisan almarhum Prof Dr Rifyal Ka'bah yang telah disampaikannya dalam berbagai seminar dan pengajaran, khususnya yang berkaitan dengan hukum islam sepanjang reformasi akhir 1990-an hingga 2002.
Baca juga: Negara yang Menggunakan Syariat Islam sebagai Hukum Negara
Isi buku ini menunjukkan betapa pentingnya memahami Syari'at Islam dan bagaimana penerapannya di Indonesia. Hamdan menilai penerapan Syari'at Islam tidak bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Mantan kader PBB ini menegaskan penegakan Syari'at Islam di Indonesia harus mempergunakan cara transformasi, yaitu mentransformasikan Syari'ah dan Fiqh hasil pemikiran para ulama dalam peraturan perundang-undangan tertulis. Sehingga, penerapan syariah cocok dengan perkembangan zaman dan kondisi Indonesia.
Lihat Juga :