Kemenag Minta Kemendagri Buat Regulasi Alokasi APBD untuk Bantuan Tempat Ibadah
loading...
A
A
A
Kedua, Sugeng menyebut, Kemendagri juga menerbitkan Permendagri tentang Penyusunan APBD setiap tahun. Dalam Permendagri ini, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan masjid melalui berbagai instrumen dalam APBD, baik melalui bantuan langsung maupun hibah. “Sepanjang ada direktif melalui Permendagri, pemerintah daerah akan mengikuti arahan tersebut,” tambahnya.
Ketiga, Kemendagri menerbitkan Permendagri tentang kebijakan pengawasan setiap tahun. Kebijakan ini menjadi acuan bagi inspektorat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan program prioritas dalam RKPD yang dianggarkan dalam APBD terlaksana dengan optimal.
“Pengawasan ini penting agar pemberdayaan masjid melalui BKM tetap terlaksana, meskipun terjadi refocusing atau pergeseran anggaran,” tandas Sugeng.
Sarasehan dan Lokakarya Nasional BKM berlangsung dari Rabu-Jumat, 17-19 Juli 2024. Kegiatan ini diikuti 400 orang yang berasal dari perwakilan BKM pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta mitra kemasjidan termasuk ormas, BWI, Unicef, BSI, dan lainnya.
Ketiga, Kemendagri menerbitkan Permendagri tentang kebijakan pengawasan setiap tahun. Kebijakan ini menjadi acuan bagi inspektorat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan program prioritas dalam RKPD yang dianggarkan dalam APBD terlaksana dengan optimal.
“Pengawasan ini penting agar pemberdayaan masjid melalui BKM tetap terlaksana, meskipun terjadi refocusing atau pergeseran anggaran,” tandas Sugeng.
Sarasehan dan Lokakarya Nasional BKM berlangsung dari Rabu-Jumat, 17-19 Juli 2024. Kegiatan ini diikuti 400 orang yang berasal dari perwakilan BKM pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta mitra kemasjidan termasuk ormas, BWI, Unicef, BSI, dan lainnya.
(cip)