Kemenag Minta Kemendagri Buat Regulasi Alokasi APBD untuk Bantuan Tempat Ibadah

Kamis, 18 Juli 2024 - 16:28 WIB
loading...
Kemenag Minta Kemendagri...
Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, berharap Kemendagri membuat regulasi alokasi APBD untuk bantuan masjid. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia memiliki jumlah masjid terbanyak di dunia, yang umumnya dibangun dan dikelola masyarakat. Kehadiran negara sangat diperlukan untuk memfasilitasi kebutuhan ibadah masyarakat.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki, berharap agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat regulasi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk bantuan masjid, takmir, marbot masjid di daerah, serta rumah-rumah ibadat agama lain.

“Barangkali Kemendagri bisa memberi afirmasi dengan membuat regulasi bagi pemda yang mewajibkan pengalokasian anggaran APBD untuk bantuan masjid, takmir, dan marbot masjid di daerah,” ujarnya mewakili Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam kegiatan Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional BKM bertajuk ‘Menata Regulasi Kemasjidan untuk Masjid Profesional, Moderat, Berdaya’ di Jakarta, Kamis (18/7/2024).



Wamenag mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara Kemenag dan Kemendagri dalam memberdayakan masjid-masjid di daerah. Dia menjelaskan, upaya tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi kebutuhan ibadah masyarakat serta mendukung pengelolaan dan pengembangan masjid. “Kolaborasi Kemenag dan Kemendagri sangat strategis dalam ikhtiar memberdayakan masjid-masjid di daerah,” ungkapnya.

Wamenag mengakui, jumlah bantuan dana stimulan dari pemerintah pusat dan daerah masih belum memadai. Selain itu, peningkatan kompetensi takmir masjid juga belum merata. “Ini menjadi concern bersama agar dapat segera terwujud kemakmuran dan kesejahteraan masjid-masjid di Indonesia,” harapnya.



Terkait itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri Sugeng Hariyono menyambut baik usulan tersebut. Pihaknya mengatakan akan berkontribusi dalam memberdayakan masjid di seluruh Indonesia melalui tiga langkah strategis.

Langkah pertama, Kemendagri setiap tahun menerbitkan Permendagri tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD ini menjadi acuan bagi semua provinsi dan kabupaten/kota untuk merancang program prioritas dan kegiatan yang harus dianggarkan dalam APBD.

“Melalui RKPD, kami memastikan negara hadir untuk memberdayakan masjid sebagai pusat peradaban dan pemberdayaan aktivitas ekonomi serta sosial,” jelasnya mewakili Mendagri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)