Kemenag Minta Kemendagri Buat Regulasi Alokasi APBD untuk Bantuan Tempat Ibadah
Kamis, 18 Juli 2024 - 16:28 WIB
loading...
A
A
A
Wamenag mengakui, jumlah bantuan dana stimulan dari pemerintah pusat dan daerah masih belum memadai. Selain itu, peningkatan kompetensi takmir masjid juga belum merata. “Ini menjadi concern bersama agar dapat segera terwujud kemakmuran dan kesejahteraan masjid-masjid di Indonesia,” harapnya.
Baca juga: Kemenag Gelar Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah 2024
Terkait itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri Sugeng Hariyono menyambut baik usulan tersebut. Pihaknya mengatakan akan berkontribusi dalam memberdayakan masjid di seluruh Indonesia melalui tiga langkah strategis.
Langkah pertama, Kemendagri setiap tahun menerbitkan Permendagri tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD ini menjadi acuan bagi semua provinsi dan kabupaten/kota untuk merancang program prioritas dan kegiatan yang harus dianggarkan dalam APBD.
“Melalui RKPD, kami memastikan negara hadir untuk memberdayakan masjid sebagai pusat peradaban dan pemberdayaan aktivitas ekonomi serta sosial,” jelasnya mewakili Mendagri.
Baca juga: Kemenag Gelar Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah 2024
Terkait itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri Sugeng Hariyono menyambut baik usulan tersebut. Pihaknya mengatakan akan berkontribusi dalam memberdayakan masjid di seluruh Indonesia melalui tiga langkah strategis.
Langkah pertama, Kemendagri setiap tahun menerbitkan Permendagri tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD ini menjadi acuan bagi semua provinsi dan kabupaten/kota untuk merancang program prioritas dan kegiatan yang harus dianggarkan dalam APBD.
“Melalui RKPD, kami memastikan negara hadir untuk memberdayakan masjid sebagai pusat peradaban dan pemberdayaan aktivitas ekonomi serta sosial,” jelasnya mewakili Mendagri.
Lihat Juga :