Kasus Dana PEN di Muna, Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara
Rabu, 17 Juli 2024 - 14:00 WIB
loading...
Majelis Hakim memvonis mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan, Rabu (17/7/2024). FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), M Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Ardian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.
"Menyatakan Terdakwa M Ardian Noervianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap yang dilakukan secara bersama sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan vonis, Rabu (17/7/2024).
"Menjatuhkan kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.
Baca juga: Mantan Bupati Muna Rusman Emba Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara
Selain itu, hakim juga membebankan Ardian untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar dikurangi Rp100 juta yang telah disita sebagai barang bukti, sehingga sisa uang pengganti menjadi Rp2.876.999.000.
"Menyatakan Terdakwa M Ardian Noervianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap yang dilakukan secara bersama sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan vonis, Rabu (17/7/2024).
"Menjatuhkan kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.
Baca juga: Mantan Bupati Muna Rusman Emba Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara
Selain itu, hakim juga membebankan Ardian untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar dikurangi Rp100 juta yang telah disita sebagai barang bukti, sehingga sisa uang pengganti menjadi Rp2.876.999.000.
Lihat Juga :