Kasus Dana PEN di Muna, Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara
Rabu, 17 Juli 2024 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
"Menghukum Terdakwa M Ardian Noervianto berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.976.999.000 dikurangi dengan uang yang sejumlah Rp100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara sehg sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp2.876.999.000," ujar hakim.
Harta benda Ardian dapat dijual dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun, jika harta benda Ardian tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka akan diganti dengan 2 tahun kurungan.
"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelas hakim.
Hakim menyatakan Ardian Noervianto bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara. Jaksa meyakini bahwa Ardian bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. Jaksa juga menuntut Ardian membayar denda Rp250 juta. Apabila denda itu tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.
Harta benda Ardian dapat dijual dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun, jika harta benda Ardian tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka akan diganti dengan 2 tahun kurungan.
"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelas hakim.
Hakim menyatakan Ardian Noervianto bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara. Jaksa meyakini bahwa Ardian bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. Jaksa juga menuntut Ardian membayar denda Rp250 juta. Apabila denda itu tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.
(abd)
Lihat Juga :