Apresiasi Kinerja BNPT, Anggota Komisi III DPR Sebut Kasus Terorisme Turun 56%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam mengatasi ancaman terorisme. Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14, BNPT diminta tetap berkolaborasi dan bersinergi dengan semua pihak dalam menghadapi potensi ancaman.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengatakan, BNPT yang lahir pascaperistiwa Bom Bali melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2010, telah mengalami berbagai perkembangan dan evolusi serta teruji dengan berbagai tantangan dan pengalaman dalam menghadapi kejahatan terorisme.
“Saat ini publik dapat menilai aksi terorisme menurun hampir di seluruh wilayah khususnya dalam periode 2019-2024. Di masa pandemi, kasus atau aksi terorisme menurun seiring dengan menurunnya kegiatan masyarakat dan fokus perhatian pada penanganan kesehatan,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).
Meski demikian, BNPT terus melaksanakan kegiatannya dan hasilnya ditandai dengan menurunnya kasus terorisme, misalnya di 2023 menurun 56%. ”Hasil kinerja ini memang boleh dibanggakan dan diberi penghargaan tinggi, namun tetap tidak boleh menurunkan kewaspadaan,” ucapnya.
Menilik dari berbagai pengalaman yang telah lalu, kata dia, kasus dan aksi terorisme yang berhasil dicegah atau ditanggulangi oleh BNPT maupun lembaga lainnya, seperti Densus 88 Antiteror Polri dan TNI, berawal dari beberapa faktor seperti kemiskinan (ekonomi), ideologi, politik, korban kejahatan, pengaruh lingkungan strategis global dan geopolitik, serta penggunaan sarana agama.
“Kita harus sama-sama mengapresiasi kerja seluruh elemen, termasuk pemerintah pusat maupun daerah selama ini, yang telah bersinergi untuk menanggulangi kejahatan terorisme,” ujarnya.
DPR dan Pemerintah pada 2018 lalu telah melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Terorisme, di mana memberi peran lebih kepada BNPT sebagai koordinator kebijakan dan strategi nasional terkait seluruh program penanggulangan terorisme.
“Peran ini termasuk mengkoordinasikan program kesiapsiagaan nasional, deradikalisasi, kontra-radikalisasi, kerja sama internasional, termasuk koordinator penegakan hukum dan pemulihan atau pelindungan korban,” paparnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengatakan, BNPT yang lahir pascaperistiwa Bom Bali melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2010, telah mengalami berbagai perkembangan dan evolusi serta teruji dengan berbagai tantangan dan pengalaman dalam menghadapi kejahatan terorisme.
“Saat ini publik dapat menilai aksi terorisme menurun hampir di seluruh wilayah khususnya dalam periode 2019-2024. Di masa pandemi, kasus atau aksi terorisme menurun seiring dengan menurunnya kegiatan masyarakat dan fokus perhatian pada penanganan kesehatan,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).
Meski demikian, BNPT terus melaksanakan kegiatannya dan hasilnya ditandai dengan menurunnya kasus terorisme, misalnya di 2023 menurun 56%. ”Hasil kinerja ini memang boleh dibanggakan dan diberi penghargaan tinggi, namun tetap tidak boleh menurunkan kewaspadaan,” ucapnya.
Menilik dari berbagai pengalaman yang telah lalu, kata dia, kasus dan aksi terorisme yang berhasil dicegah atau ditanggulangi oleh BNPT maupun lembaga lainnya, seperti Densus 88 Antiteror Polri dan TNI, berawal dari beberapa faktor seperti kemiskinan (ekonomi), ideologi, politik, korban kejahatan, pengaruh lingkungan strategis global dan geopolitik, serta penggunaan sarana agama.
“Kita harus sama-sama mengapresiasi kerja seluruh elemen, termasuk pemerintah pusat maupun daerah selama ini, yang telah bersinergi untuk menanggulangi kejahatan terorisme,” ujarnya.
DPR dan Pemerintah pada 2018 lalu telah melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Terorisme, di mana memberi peran lebih kepada BNPT sebagai koordinator kebijakan dan strategi nasional terkait seluruh program penanggulangan terorisme.
“Peran ini termasuk mengkoordinasikan program kesiapsiagaan nasional, deradikalisasi, kontra-radikalisasi, kerja sama internasional, termasuk koordinator penegakan hukum dan pemulihan atau pelindungan korban,” paparnya.