Dilaporkan ke Dewas KPK, Begini Respons Nurul Ghufron
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Saalah satunya adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron .
Atas laporan itu, Ghufron mengaku akan mengikuti prosedur di Dewas KPK. "Kami hormati laporannya dan kami akan taat sesuai ketentuan dalam proses di Dewas," kata Ghufron saat dihubungi wartawan, Jumat (12/1/2024).
Ghufron mengaku belum mengetahui secara detail materi laporan yang dimaksud. Pasalnya, dia belum menjalani proses klarifikasi sebagai tahap awal dalam tindak lanjut laporan tersebut.
"Saya belum tahu laporannya tentang apa, jadi nanti saja kalau saya sudah diperiksa, sekarang belum tahu apa-apa," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan dua pimpinan KPK yang dilaporkan ke pihaknya.
"Ada dua, NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata)," kata Albertina saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (11/1/2024).
Meski demikian, Albertina mengimbau agar publik tidak berspekulasi lebih jauh terkait laporan itu. Sebab, laporan tersebut masih dalam tahap awal atau masih dalam proses klarifikasi.
"Tapi ini baru namanya pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," ujarnya.
Atas laporan itu, Ghufron mengaku akan mengikuti prosedur di Dewas KPK. "Kami hormati laporannya dan kami akan taat sesuai ketentuan dalam proses di Dewas," kata Ghufron saat dihubungi wartawan, Jumat (12/1/2024).
Ghufron mengaku belum mengetahui secara detail materi laporan yang dimaksud. Pasalnya, dia belum menjalani proses klarifikasi sebagai tahap awal dalam tindak lanjut laporan tersebut.
"Saya belum tahu laporannya tentang apa, jadi nanti saja kalau saya sudah diperiksa, sekarang belum tahu apa-apa," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan dua pimpinan KPK yang dilaporkan ke pihaknya.
"Ada dua, NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata)," kata Albertina saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (11/1/2024).
Meski demikian, Albertina mengimbau agar publik tidak berspekulasi lebih jauh terkait laporan itu. Sebab, laporan tersebut masih dalam tahap awal atau masih dalam proses klarifikasi.
"Tapi ini baru namanya pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," ujarnya.
(abd)