Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. MK menilai gugatan yang diajukan kubu Prabowo tak berlandaskan hukum.
Selain itu, MK juga menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Putusan itu telah berdasarkan kepada UUD 1945, UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU no 8 tahun 2011 tentang perubahan UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi lembaran negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 70 tambahan lembaran negara Republik Indonesia no 5226 dan UU no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, lembaran negara Republik Indonesia tahun 2009 no 157, tambahan lembaran negara Republik Indonesia no 5076
Dalam rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, kubu Prabowo mengajukan 15 petitum. Saat persidangan putusan beberapa dalil terbukti dikandaskan hakim MK. Diantaranya dalil mengenai perolehan suara Prabowo yang mengklaim kemenangan sejumlah 68.650.239 suara atau 52 persen sedangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin disebut mendapat 63.573.169 suara atau 48 persen.
Kemudian penolakan dalil terkait tudingan pembatasan serta akses media yang tak berimbang kepada paslon dan kandasnya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, dalil pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dimohonkan pemohon keliru. Pembuktian itu seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam rangkaian PHPU ini tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga telah menghadirkan sebanyak 14 saksi fakta dan ahli. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon hanya menghadirkan satu saksi ahli dan satu keterangan ahli lainnya. Sementara, sebagai pihak terkait, tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli di dalam persidangan.
Persidangan berlangsung pada 14-27 Juni 2019. Usai melakukan pemeriksaan saksi dan bukti, Hakim MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara tertutup dan memutus perkara hari ini.
"Demikian diputus oleh rapat Permusyawaratan Hakim, oleh 9 hakim Konstitusi pada Senin 24 Juni 2019 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis 27 Juni 2019, selesai diucapkan pukul 21.16 WIB oleh 9 hakim Konstitusi," tuturnya.
Selain itu, MK juga menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Putusan itu telah berdasarkan kepada UUD 1945, UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU no 8 tahun 2011 tentang perubahan UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi lembaran negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 70 tambahan lembaran negara Republik Indonesia no 5226 dan UU no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, lembaran negara Republik Indonesia tahun 2009 no 157, tambahan lembaran negara Republik Indonesia no 5076
Dalam rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, kubu Prabowo mengajukan 15 petitum. Saat persidangan putusan beberapa dalil terbukti dikandaskan hakim MK. Diantaranya dalil mengenai perolehan suara Prabowo yang mengklaim kemenangan sejumlah 68.650.239 suara atau 52 persen sedangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin disebut mendapat 63.573.169 suara atau 48 persen.
Kemudian penolakan dalil terkait tudingan pembatasan serta akses media yang tak berimbang kepada paslon dan kandasnya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, dalil pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dimohonkan pemohon keliru. Pembuktian itu seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam rangkaian PHPU ini tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga telah menghadirkan sebanyak 14 saksi fakta dan ahli. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon hanya menghadirkan satu saksi ahli dan satu keterangan ahli lainnya. Sementara, sebagai pihak terkait, tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli di dalam persidangan.
Persidangan berlangsung pada 14-27 Juni 2019. Usai melakukan pemeriksaan saksi dan bukti, Hakim MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara tertutup dan memutus perkara hari ini.
"Demikian diputus oleh rapat Permusyawaratan Hakim, oleh 9 hakim Konstitusi pada Senin 24 Juni 2019 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis 27 Juni 2019, selesai diucapkan pukul 21.16 WIB oleh 9 hakim Konstitusi," tuturnya.
(cip)