Ke Pertemuan G20, Jokowi Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Rabu, 26 Juni 2019 - 11:39 WIB
Ke Pertemuan G20, Jokowi Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
Ke Pertemuan G20, Jokowi Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
A A A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) akan membacakan putusan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019 yang diajukan Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiga S Uno pada Kamis 27 Juni besok.

MK dikabarkan telah menyampaikan undangan terhadap pihak-pihak yang berperkara termasuk kepada anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi.

Lalu bagaimana dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden apakah akan hadir dalam sidang putusan tersebut. Direktur Hukum dan Advokasi TKN 01, Ade Irfan Pulungan yang dikonfirmasi mengenai kehadiran Jokowi-Ma'ruf mengaku belum mendapatkan konfirmasi tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua TKN, Arsul Sani mengatakan Capres Jokowi kemungkinan tidak hadir dalam sidang putusan karena Jokowi sebagai Presiden akan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Jepang yang berlangsung pada 28-29 Juni 2019.

"Tidak hadir (sidang putusan MK). Pak Jokowi ke pertemuan G20," jelas Arsul yang juga Sekjen DPP PPP saat dihubungi SINDOnews, Rabu (26/6/2019).

Adapun terkait kehadiran Kiai Ma'ruf dalam sidang putusan besok, Arsul belum memberikan jawaban lebih lanjut. Karena sampai berita ini diturunkan, Tim Pendamping Hukum TKN 01 itu belum memberikan jawaban.

Sementara itu, sejumlah pihak sudah menyampaikan imbauan dan harapan agar semua pihak termasuk yang bersengketa agar menghormati apa pun putusan yang dibacakan oleh Hakim MK. Salah satunya imbauan datang dari Majelis Ulama Indonesi (MUI) yang mengimbau semua pihak menghormati putusan MK dengan kesadaran penuh dan keikhlasan.

"Putusan mahkamah harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, sebagaimana kaidah fikih; hukmul Hakim Ilzamun Wa Yarfa'ul Khilaf (keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan)," tutur Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu 26 Juni 2019.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6502 seconds (0.1#10.140)