KKP Limpahkan Proses Hukum Kapal Asing Ilegal ke Kejaksaan Negeri

Jum'at, 12 Juli 2024 - 13:42 WIB
loading...
KKP Limpahkan Proses...
(Foto: dok PSDKP)
A A A
TUAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menegakan penertiban terhadap kapal asing yang tidak berizin atau ilegal fishing. Setelah lakukan penangkapan, KKP limpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, guna memberikan efek jera terhadap pelaku ilegal fishing, pihaknya terus memproses hukum sesuai dengan perundang-undangan. Seperti yang dilakukan terhadap penangkapan ikan asing berbendera Rusia Motor Vessel (MV) RZ 03 dan kapal ikan Indonesia (KII) Kapal Motor (KM) Y.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen PSDKP, kata Ipung telah menyerahkan berkas perkara terhadap nakhoda MV RZ 03 berkewarganegaraan asal Tiongkok berinisial WZJ dan nakhoda KM Y berinisial AW kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual.

“Penyidik telah bekerja keras mengumpulkan alat bukti yang dirangkum dalam berkas perkara. Ini merupakan komitmen KKP dalam menindak tindak pidana yang dilakukan, yaitu melakukan penangkapan ikan di WPPNRI tanpa perizinan berusaha dan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang (trawl) di Laut Aru," kata Ipunk dalam keteranganya, Jumat (12/7/2024).

MV RZ 03 merupakan kapal ikan asal Tiongkok namun berbendera Rusia berukuran 870 gross tonnage (GT). Sedangkan berkas perkara KM Y juga sudah diserahkan yang turut serta membantu kejahatan yang dilakukan oleh MV RZ 03.

"Keterlibatan kapal ikan asal Indonesia ini membantu MV RZ 03 dalam melakukan penangkapan ikan secara ilegal, sehingga kami melakukan tindakan tegas terhadap KII tersebut," ujar Ipunk.

Ipunk juga mengatakan saat ini sudah ada tiga pelaku jaringan ilegal fishing yang menjalani proses hukum. Ia juga berharap tindakan tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada KII lainnya agar berhati-hati jika ada tawaran membantu KIA.

“Untuk satu pelaku yaitu Nakhoda KM MUS sudah menjalani proses persidangan dan prosesnya sudah putusan, proses penyelesaian penyidikan oleh PPNS KKP terhadap ketiga berkas perkarapun sudah tepat waktu,'' tuturnya.

KKP Limpahkan Proses Hukum Kapal Asing Ilegal ke Kejaksaan Negeri

(Foto: dok PSDKP)

Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah mengatakan, penyerahan berkas perkara atau pelimpahan Tahap I terhadap dua kasus, yaitu MV RZ 03 dan KM Y yang dilakukan oleh PPNS KKP sudah tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Amankan Dua Kapal...
KKP Amankan Dua Kapal Ikan yang Langgar Ketentuan Alat Penangkap Ikan
Menteri KKP Investigasi...
Menteri KKP Investigasi Pembangunan Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Apa Hasilnya?
Penguatan Organisasi...
Penguatan Organisasi KKP Solusi Persoalan Urbanisasi Laut
Soal Penyelundupan Lobster,...
Soal Penyelundupan Lobster, KKP Didorong Tingkatkan Pengawasan dan Transparan
Usai Penuhi Panggilan...
Usai Penuhi Panggilan KPK, Menteri KKP Beberkan soal Kasus 2017-2018
Dibuka Ketua Dekranasda...
Dibuka Ketua Dekranasda Jateng, Kontak Bisnis dan Pameran Catatkan Kerja Sama Rp23,21 Miliar
Permudah Layanan Kesehatan,...
Permudah Layanan Kesehatan, Pemkot Surabaya Luncurkan Program R1N1
Masa Depan Cerah Perusahaan...
Masa Depan Cerah Perusahaan Produk Konsumen Indonesia
Begini Upaya Badan Pangan...
Begini Upaya Badan Pangan Nasional Bantu Atasi Fluktuasi Harga Pangan di Tingkat Petani
Rekomendasi
Ridwan Kamil Klarifikasi...
Ridwan Kamil Klarifikasi Tuduhan Berselingkuh: Saya hanya Bertemu Satu Kali
Profil dan Riwayat Pendidikan...
Profil dan Riwayat Pendidikan Wamenag Romo Muhammad Syafii
Drama Korea Weak Hero...
Drama Korea Weak Hero Class 1 2022 Jadi Viral, Posisi Pertama di Netflix
Berita Terkini
Gubernur Jateng Apresiasi...
Gubernur Jateng Apresiasi Mudik Gratis karena Menyehatkan dan Kurangi Polusi Jalanan
26 menit yang lalu
MAKI Desak Kejagung...
MAKI Desak Kejagung Perluas Penyidikan dengan Memeriksa Broker Minyak Mentah terkait Kasus Pertamina
32 menit yang lalu
Wartawati Diduga Dibunuh...
Wartawati Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kalau Terbukti Hukum Seberat-beratnya
43 menit yang lalu
Respons Sinyal Jokowi...
Respons Sinyal Jokowi Gabung PSI, Golkar Yakin Punya Hitungan Politik sebelum Menentukan
1 jam yang lalu
Survei Median: Mayoritas...
Survei Median: Mayoritas Publik Indonesia Dukung Palestina Sebagai Satu-satunya Negara Berdaulat
1 jam yang lalu
Tak Sampai 10 Menit...
Tak Sampai 10 Menit Febri Diansyah di KPK, Ternyata Penyidiknya Sudah Cuti
1 jam yang lalu
Infografis
Terjebak Perangkap,...
Terjebak Perangkap, Harimau Sumatera Dievakuasi ke Bukittinggi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved