KKP Limpahkan Proses Hukum Kapal Asing Ilegal ke Kejaksaan Negeri
loading...
A
A
A
"Berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik itu akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapannya,'' ujar Teuku.
Teuku mengungkapkan, untuk berkas perkara tersangka WZJ selaku nakhoda MV RZ 03 sudah dilimpahkan pada Jumat lalu (21/6/2024) dan saat ini dalam dalam proses perbaikan berkas, Kejaksaan Negeri Tual sudah mengirimkan perbaikan untuk dilengkapi oleh PPNS KKP.
Sedangkan untuk kasus tersangka AW selaku Nakhoda KM Y, telah dilakukan penyerahan Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Tual. Sebelumnya, PPNS KKP sudah melakukan penegakan hukum terhadap kapal ikan Indonesia, KM MUS yang melakukan alih muat ikan dengan MV RZ 03.
''Saat ini, nakhoda KM MUS sudah tahap persidangan dan putusan sidang," ucapnya.
Ditambahkan Teuku, terdakwa S yang merupakan nakhoda KM MUS mendapat putusan pengadilan hukuman pidana penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp100 juta. Untuk barang bukti kapal dan kelengkapannya dikembalikan ke jaksa dan akan dijadikan barang bukti oleh penyidik untuk perkara MV RZ 03, atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.
Dalam prosesnya, terindikasi juga adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan distribusi BBM solar secara ilegal.
"Terhadap kedua dugaan pidana tersebut, PPNS KKP tidak memiliki kewenangan dalam melakukan proses penyidikannya dan sudah kami limpahkan kepada Kepolisian. Kami juga sudah membuat laporan kepada Polda Maluku," ujar Teuku.
Terkait dengan anak buah kapal (ABK) asing asal Tiongkok, Teuku menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan Imigrasi Tual.
"Sedangkan untuk ABK asal Indonesia yang tidak dalam proses hukum akan kami pulangkan,'' kata Teuku.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penangkapan ikan ilegal tersebut menyebabkan kerugian ekosistem. Lantaran MV RZ 03 menggunakan alat tangkap yang sudah jelas dilarang yaitu trawl, sehingga tidak hanya ikan besar siap konsumsi saja yang ditangkap, namun seluruh ikan kecil dan biota di lautan juga ikut terjaring. Tentunya hal tersebut merugikan.
Teuku mengungkapkan, untuk berkas perkara tersangka WZJ selaku nakhoda MV RZ 03 sudah dilimpahkan pada Jumat lalu (21/6/2024) dan saat ini dalam dalam proses perbaikan berkas, Kejaksaan Negeri Tual sudah mengirimkan perbaikan untuk dilengkapi oleh PPNS KKP.
Sedangkan untuk kasus tersangka AW selaku Nakhoda KM Y, telah dilakukan penyerahan Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Tual. Sebelumnya, PPNS KKP sudah melakukan penegakan hukum terhadap kapal ikan Indonesia, KM MUS yang melakukan alih muat ikan dengan MV RZ 03.
''Saat ini, nakhoda KM MUS sudah tahap persidangan dan putusan sidang," ucapnya.
Ditambahkan Teuku, terdakwa S yang merupakan nakhoda KM MUS mendapat putusan pengadilan hukuman pidana penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp100 juta. Untuk barang bukti kapal dan kelengkapannya dikembalikan ke jaksa dan akan dijadikan barang bukti oleh penyidik untuk perkara MV RZ 03, atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.
Dalam prosesnya, terindikasi juga adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan distribusi BBM solar secara ilegal.
"Terhadap kedua dugaan pidana tersebut, PPNS KKP tidak memiliki kewenangan dalam melakukan proses penyidikannya dan sudah kami limpahkan kepada Kepolisian. Kami juga sudah membuat laporan kepada Polda Maluku," ujar Teuku.
Terkait dengan anak buah kapal (ABK) asing asal Tiongkok, Teuku menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan Imigrasi Tual.
"Sedangkan untuk ABK asal Indonesia yang tidak dalam proses hukum akan kami pulangkan,'' kata Teuku.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penangkapan ikan ilegal tersebut menyebabkan kerugian ekosistem. Lantaran MV RZ 03 menggunakan alat tangkap yang sudah jelas dilarang yaitu trawl, sehingga tidak hanya ikan besar siap konsumsi saja yang ditangkap, namun seluruh ikan kecil dan biota di lautan juga ikut terjaring. Tentunya hal tersebut merugikan.