Pimpinan DPR Dikabarkan Sudah Terima Surpres Pergantian Hasyim Asy'ari
loading...
A
A
A
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Hasyim sendiri telah dinyatakan melanggar kode etik dan diberi sanksi pemberhentian secara tetap dari jabatan ketua dan anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
Hasyim sendiri telah dinyatakan melanggar kode etik dan diberi sanksi pemberhentian secara tetap dari jabatan ketua dan anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
(maf)