Pimpinan DPR Dikabarkan Sudah Terima Surpres Pergantian Hasyim Asy'ari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyebut, pimpinan DPR telah menerima surat presiden (surpres) pergantian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Mardani meyakini, lantaran telah menerima informasi penerimaan surpres pergantian Ketua KPU oleh pimpinan DPR.
"Infonya demikian (surpres telah diterima pimpinan DPR)," ucap Mardani saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).
Kendati demikian kata Mardani, pimpinan belum memberikan surpres dan memerintahkan Komisi II DPR untuk memproses pergantian Ketua KPU.
Bila sudah diserahkan, ia berkata, komisi yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri itu akan rapat dan menetapkan Ketua KPU definitif pengganti Hasyim Asy'ari.
"Supres masih di Pimpinan DPR. Jika sudah diserahkan ke Komisi 2, kita akan rapat dan menentapkan pengganti Pak Hasyim," kata Mardani.
Mardani berkata, Hasyim akan digantikan dengan pemilik suara terbesar saat fit and proper test calon Ketua KPU. Ia berkata, pemilik suara terbesar itu jatuh kepada Iffa Rosita.
"Pemilik suara terbesar berikutnya, Mbak Iffa yang sekarang masih komisioner KPUD Provinsi Kalimantan Timur," tutur Mardani.
"Kika proses konfirmasi selesai, komisi 2 akan menentapkan dan mengirim surat pada Pimpinan DPR. Dilanjutkan surat pada Presiden untuk membuat Kepres penetapan," tandas Mardani.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU masa jabatan 2022-2027. Pemberhentian tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024.
"Infonya demikian (surpres telah diterima pimpinan DPR)," ucap Mardani saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).
Kendati demikian kata Mardani, pimpinan belum memberikan surpres dan memerintahkan Komisi II DPR untuk memproses pergantian Ketua KPU.
Bila sudah diserahkan, ia berkata, komisi yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri itu akan rapat dan menetapkan Ketua KPU definitif pengganti Hasyim Asy'ari.
"Supres masih di Pimpinan DPR. Jika sudah diserahkan ke Komisi 2, kita akan rapat dan menentapkan pengganti Pak Hasyim," kata Mardani.
Mardani berkata, Hasyim akan digantikan dengan pemilik suara terbesar saat fit and proper test calon Ketua KPU. Ia berkata, pemilik suara terbesar itu jatuh kepada Iffa Rosita.
"Pemilik suara terbesar berikutnya, Mbak Iffa yang sekarang masih komisioner KPUD Provinsi Kalimantan Timur," tutur Mardani.
"Kika proses konfirmasi selesai, komisi 2 akan menentapkan dan mengirim surat pada Pimpinan DPR. Dilanjutkan surat pada Presiden untuk membuat Kepres penetapan," tandas Mardani.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU masa jabatan 2022-2027. Pemberhentian tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024.