Bahas Revisi UU TNI, DPR Dinilai Gagal Menjaga Demokrasi
Kamis, 11 Juli 2024 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
"Kebijakan ini dapat bertentangan dengan semangat demokratisasi dan profesionalisasi aparatur sipil negara. Penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil juga memiliki dampak lain terkait penegakan hukum, terutama terkait dengan yurisdiksi penuntutan atas tindak pidana, termasuk korupsi," ucapnya.
Masalahnya muncul karena belum adanya revisi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut UU ini, perwira TNI yang terlibat dalam tindak pidana, baik itu militer maupun umum, harus diadili di peradilan militer. Situasi ini dapat menghambat proses penegakan hukum terhadap perwira TNI yang menjabat dalam posisi sipil saat terlibat dalam tindak pidana.
Pada 2023, menurut data dari Babinkum TNI, tercatat sebanyak 2.569 prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil. Dengan meluasnya kesempatan TNI untuk menduduki kementerian atau instansi sipil, akan semakin banyak TNI aktif yang menduduki kementerian atau instansi sipil yang pada akhirnya akan mengancam supremasi sipil di Indonesia.
Berdasarkan realitas yang terjadi saat ini, dan juga untuk terus mengawal keberlangsungan agenda-agenda Reformasi, BEM SI Kerakyatan mendesak DPR menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia;
"Mengutuk keras segala tindakan yang tidak sesuai dengan cita-cita Reformasi dan upaya membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI, dan mendesak pemerintah dan DPR melibatkan masyarakat secara bermakna dalam seluruh pembuatan Undang-Undang," katanya.
Masalahnya muncul karena belum adanya revisi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut UU ini, perwira TNI yang terlibat dalam tindak pidana, baik itu militer maupun umum, harus diadili di peradilan militer. Situasi ini dapat menghambat proses penegakan hukum terhadap perwira TNI yang menjabat dalam posisi sipil saat terlibat dalam tindak pidana.
Pada 2023, menurut data dari Babinkum TNI, tercatat sebanyak 2.569 prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil. Dengan meluasnya kesempatan TNI untuk menduduki kementerian atau instansi sipil, akan semakin banyak TNI aktif yang menduduki kementerian atau instansi sipil yang pada akhirnya akan mengancam supremasi sipil di Indonesia.
Berdasarkan realitas yang terjadi saat ini, dan juga untuk terus mengawal keberlangsungan agenda-agenda Reformasi, BEM SI Kerakyatan mendesak DPR menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia;
"Mengutuk keras segala tindakan yang tidak sesuai dengan cita-cita Reformasi dan upaya membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI, dan mendesak pemerintah dan DPR melibatkan masyarakat secara bermakna dalam seluruh pembuatan Undang-Undang," katanya.
(cip)
Lihat Juga :